Momentum Hari Santri, PKB Tagih Aturan Pelaksanaan UU Pesantren

Aturan pelaksanaan ini akan menjamin kehadiran negara dalam memberikan hak-hak pesantren sebagai salah satu pusat pendidikan tertua di tanah air.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 22 Okt 2019, 14:45 WIB
Sekretaris Fraksi PKB Cucun A Syamsurijal. (Liputan6.com/Taufiqurrahman)

Liputan6.com, Jakarta - Menyambut perayaan Hari Santri pada Selasa (22/10/2019), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mendorong pemerintah segera menuntaskan aturan pelaksanaan Undang-Undang (UU) Pesantren.

Aturan pelaksanaan ini akan menjamin kehadiran negara dalam memberikan hak-hak pesantren sebagai salah satu pusat pendidikan tertua di tanah air.

“Kami bersyukur Perayaan Hari Santri tahun ini salah satunya ditandai dengan pengesahan UU Pesantren bulan September lalu. Kami berharap agar aturan pelaksanaan UU Pesantren bisa segera dibuat,” ujar Ketua Fraksi PKB DPR RI Cucun Ahmad Sjamsurijal kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (22/10/2019).

Dia menjelaskan, aturan pelaksanaan menjadi domain dari pemerintah. Menurutnya, semakin cepat aturan pelaksanaan tersebut dibentuk maka akan semakin cepat pesantren-pesantren mendapatkan hak-haknya baik dari segi pengakuan sebagai lembaga pendidikan maupun alokasi anggaran pendidikan.

“Kami berharap aturan pelaksanaan dalam bentuk Peraturan Menteri Agama (PMA) bisa segera dibikin, sehingga pesantren dan para santri bisa menerima hak-hak mereka seperti peserta didik lain di tanah air,” katanya.

Bagi PKB, kata Cucun, pondok pesantren merupakan salah satu pusat peradaban di tanah air. Para santri sejak masa sebelum kemerdekaan telah memberikan kontribusi baik sebagai pendamping spiritual masyarakat, maupun turun aktif berjuang melawan penjajah.

“Pascakemerdekaan, pesantren-pesantren di seluruh pelosok tanah air tetap berjuang mendidik anak bangsa, meskipun negara tidak sepenuhnya mengakui peran dan eksistensi mereka,” katanya.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:


Kesetaraan Pendidikan

Politikus asal Jawa Barat ini mengungkapkan, Fraksi PKB menjadi inisiator RUU Pesantren karena berharap agar pesantren ditempatkan di tempat seharusnya. Negara tidak boleh lagi menyepelekan, apalagi mendiskriminasikan keberadaan pondok pesantren.

Menurutnya, UU Pesantren menjamin kesetaraan perlakuan antara lulusan pesantren dengan sekolah umum, adanya jaminan alokasi anggaran dari APBN dan APBD, hingga jaminan atas kemandirian pesantren.

“Adanya berbagai jaminan tersebut, kami berharap agar pondok pesantren kian mampu menegaskan perannya baik dalam melahirkan santri sebagai kader-kader yang cinta agama dan bangsa, namun tetap dengan kemandirian dan kekhasan masing-masing,” ujarnya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya