Liputan6.com, Jakarta - Tim penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Kudus Muhammas Tamzil dalam operasi senyap. Penangkapan Tamzil berawal dari laporan masyarakat akan terjadi tindak pidana suap.
"Setelah kami tindaklanjuti melalui proses pengumpulan bahan dan keterangan hingga penyelidikan, ditemukan sejumlah bukti awal terjadinya transaksi yang melibatkan penyelenggara negara di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah," ujar Basaria dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (27/7/2019).
Advertisement
Penindakan yang dilakukan tim Satgas KPK dimulai sejak Jumat 26 Juli 2019 sekitar pukul 09.30 WIB. Tim Satgas melihat ajudan Bupati Kudusbernama Norman alias NOM yang keluar dari ruang kerja Tamzil sambil membawa sebuah tas.
"Tim pun mengamankan NOM dan UWS (Uka Wisnu, ajudan Tamzil) di Pendopo Kabupaten Kudus pada pukul 09.36 WIB," kata Basaria.
Tim kemudian membawa keduanya ke ruang kerja Staf Khusus Bupati Agus Soeranto di Pendopo. Bersamaan itu pula tim mengamankan Agus di rumah dinasnya yang berdekatan dengan ruang kerjanya di Pendopo sekitar pukul 10.10 WIB dan menemukan uang sejumlah Rp 170 juta.
Kemudian, sekitar pukul 10.15 WIB tim mengamankan Tamzil di ruang kerja Bupati. Tim juga melakukan penangkapan terhadap CW yang merupakan Calon Kepala DPPKAD dan SB yang merupakan staf DPPKAD Kabupaten Kudus secara terpisah pada pukul 12.00 WIB.
Setelah itu, tim kemudian bergerak menangkap pelaksana tugas Sekretaris DPPKAD Akhmad Sofyan di rumahnya sekitar pukul 19.00 WIB. Kemudian dilakukan pemeriksaan awal terhadap 7 orang yang diamankan di Polda Jawa Tengah dan Polres Kudus.
Ketujuh orang yang diamankan tersebut kemudian dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta pada Sabtu (27/7/2019) pagi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Saksikan video pilihan berikut ini:
Untuk Melunasi Mobil
Usai memeriksa ketujuh orang itu, KPK kemudian menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Yakni Bupati Kudus Tamzil, pelaksana tugas Sekretaris Dinas Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Akhmad Sofyan dan Staf Khusus Bupati Kudus Agus Soeranto.
Bupati Tamzil diduga menerima suap Rp 250 juta dari Akhmad Sofyan melalui Agus Soeranto. Uang Rp 250 juta itu digunakan Bupati Tamzil untuk melunasi utang mobil Terrano miliknya.
Sebagai pihak yang diduga sebagai penerima suap, Tamzil dan Agus disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sedangkan sebagai pihak yang diduga sebagai pemberi suap, Akhmad Sofyan disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.
Advertisement