Sebut Pekerja Keturunan India Bau, Pria Singapura Dipenjara dan Denda Rp 10 Juta

Pria yang diketahui bernama William Aw Chin Cai, dijatuhi pidana oleh pengadilan Singapura karena beberapa tuduhan.

oleh Teddy Tri Setio Berty diperbarui 27 Jul 2019, 21:00 WIB
Ilustrasi penjara (iStock)

Liputan6.com, Singapura - Seorang pria di Singapura dijatuhi hukuman denda dan penjara, setelah mengaku bersalah atas tuduhan perbuatan rasis.

Dikutip dari laman Channel News Asia, Sabtu (27/7/2019) pria yang diketahui bernama William Aw Chin Cai, kini harus bertanggung jawab atas perbuatannya dengan menjalani sanksi hukuman pidana.

Ia dikenakan empat tuduhan. Mulai dari perkataan rasis, menginjak kaki korban, menyiram korban dengan kuah mi dan mencuri empat botol air mineral.

Pria berusia 47 tahun itu mengaku bersalah atas tiga tuduhan. Namun, ia membantah telah mencuri air mineral.

William Aw Chin Cai dijatuhi hukuman penjara empat minggu dan denda sebesar 1.000 dolar Singapura (sekitar Rp 10 juta) atas tindakannya tersebut.

Kejadian ini bertempat di Bandara Changi, Singapura pada tanggal 3 Agustus tahun lalu.

Korban yang merupakan pria asal India bekerja sebagai pekerja konstruksi di bandara tersebut.

Ramachandiran Umapathy bekerja untuk proyek pembangunan terowongan moda transportasi massa dari bandara Singapura.

Saat melihat Ramachandiran masuk ke lift, Aw mulai mengucapkan kata-kata hinaan dan menyuruh korban untuk keluar.


Perkataan Kasar Pria Singapura

Ilustrasi penjara (AFP)

Kalimat yang dikeluarkan oleh pria itu sangatlah kasar. Ia menyinggung si pekerja yang ia anggap sangat kotor.

"Kamu kotor, keluar dari sini. Saya tidak mau naik bersama orang India, kalian bau," kata pria Singapura itu.

Perbuatannya ini ketahuan lantaran korban merekam ucapan pria tersebut. Video ini sempat viral dan menuai kecaman dari banyak orang.

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya