Bupati Kudus Residivis, KPK: Parpol Jangan Lagi Usung Eks Koruptor

Wakil Ketua KPK, Laode Muhammad Syarif menyampaikan, partai politik mestinya dapat berkaca dari kasus tersebut.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 28 Jul 2019, 09:20 WIB
Bupati Kudus, Muhammad Tamzil (kedua kiri) digiring petugas usai menjalani pemeriksaan terkait dugaan suap pengisian jabatan perangkat daerah di lingkungan Pemkab Kudus, Gedung KPK Jakarta, Sabtu (27/7/2019). Dalam kasus ini, KPK menetapkan tiga tersangka. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Kudus M Tamzil terkait kasus pengisian jabatan di Pemerintan Kabupaten Kudus.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Laode Muhammad Syarif menyampaikan, partai politik mestinya dapat berkaca dari kasus tersebut.

"Kita juga berharap kepada partai politik. Tak usah kita mengusung orang-orang yang punya rekam jejak yang tidak baik. Apalagi mantan napi korupsi. Saya pikir ini sudah saatnya kita berubah agar hal yang sama tidak terjadi di masa yang akan datang," tutur Laode di Gedung Pusdiklat Kementerian Sekretariat Negara Cilandak Jakarta Selatan, Minggu (28/7/2019).

M Tamzil kembali maju sebagai Bupati Kudus pada Pilkada Serentak 2018. Dia menggandeng Hartopo sebagai wakil dan diusung oleh Hanura, PKB, dan PPP.

Atas kemenangannya, mereka dilantik pada 24 September 2016 oleh Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo. Namun belum setahun menjabat, M Tamzil berbuat dosa yang sama dan diringkus KPK.

Tamzil pernah terjerat kasus korupsi dana bantuan sarana dan prasaran pendidikan Kabupaten Kudus tahun anggaran 2004 - 2005.

 

Saksikan video pilihan berikut ini:


Dihukum 22 Bulan Penjara

Bupati Kudus, Muhammad Tamzil masuk mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan terkait dugaan suap pengisian jabatan perangkat daerah di lingkungan Pemkab Kudus, Gedung KPK Jakarta, Sabtu (27/7/2019). KPK menyita barang bukti uang sebesar Rp170 juta. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Saat itu dia menjabat staf di Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Provinsi Jawa Tengah. Tamzil divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Semarang dan dijatuhi hukuman 22 bulan penjara denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.

"Tahun 2004 yang bersangkutan kena kasus (korupsi) di Kudus. Ini yang kedua kalinya. Kemudian 2018 ikut pilkada dan terpilih lagi. Melalui konferensi pers ini, KPK meminta masyarakat memilih rekam jejak kepada daerah yang akan dipilih. Kalau sudah pernah korupsi jangan dipilih lagi," tutur Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu 27 Juli 2019 siang.

Atas kasus yang menjeratnya kali ini, Tamzil terancam hukuman mati.

 

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya