Liputan6.com, Jakarta - Pakar Hukum Tata Negara, Feri Amsari menegaskan, calon pimpinan KPK wajib melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelengara Negara (LHKPN).
Menurut Feri, hal itu tertuang dalam Undang-undang KPK pasal 29. Dalam aturan itu, disebutkan bahwa seseorang untuk dapat diangkat sebagai pimpinan KPK harus memenuhi beberapa syarat. Satu syarat di antaranya harus mengumumkan harta kekayaan
"Angka 11-nya mengumumkan harta kekayaan sesuai Undang-undang yang berlaku, tentang pemerintahan yang bersih dan bebas KKN," ujar Feri dalam jumpa pers Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi di kantor YLBHI, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (28/7/2019).
Feri mempertanyakan, kredibilitas Panitia Seleksi (pansel) capim KPK yang tidak mewajibkan para capim KPK melapor LHKPN selama proses seleksi.
Baca Juga
Advertisement
"Bagaimana seseorang bisa layak menjadi pimpinan KPK. Padahal Undang-undang sudah mengatakan harus wajib seseorang calon memenuhi syarat melengkapi LHKPN," tegasnya.
Bahkan, Feri menduga ada permainan antara pansel dengan pemerintahan. "Kalau boleh berkata sedikit keras ya, bahwa jangan-jangan memang pemerintah dan pansel sudah mengatur sedemikian rupa sedari awal siapa ke depannya pimpinan KPK, dan itu artinya proses seleksi ini adalah rekayasa semua, kecuali kalau pansel dan pemerintah mematuhi apa yang dikehendaki UU KPK dan UU admininstrasi pemerintahan," kata Feri.
Saksikan video pilihan berikut ini:
LHKPN Tidak Wajib
Sebelumnya, Ketua Panitia Seleksi (Pansel) capim KPK, Yenti Garnasih mengatakan, pihaknya tidak mewajibkan para capim KPK untuk melampirkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) selama proses seleksi.
Menurut Yenti, LHKPN hanya diwajibkan bagi capim KPK yang telah resmi dipilih. Mereka harus melaporkan LHKPN sebelum dilantik.
"Itu kan dari undang-undangnya Pasal 29, dalam hal calon pimpinan KPK, tulisannya adalah pimpinan komisioner ketika diangkat sebagai komisioner harus mengumumkan harta kekayaannya sesuai peraturan perundang-undangan yang ada. Karena kan untuk diangkat, bukan untuk mengikuti seleksi," kata Yenti di Pusdiklat Kementerian Sekretariat Negara, Cilandak, Jakarta Selatan, Minggu (28/7/2019).
Yenti menyampaikan, pihaknya tak punya kewenangan meminta LHKPN kepada capim KPK. Namun, jika ada masukan pihaknya akan mempertimbangkan.
Dalam syarat administrasi, capim KPK diwajibkan melampirkan surat pernyataan kesediaan melaporkan LHKPN jika terpilih, termasuk juga bersedia mengundurkan diri dari pekerjaan asal dan tidak rangkap jabatan.
"Dan LHKPN kan tidak wajib. Swasta, masyarakat, tidak punya kewajiban LHKPN. Jadi banyak hal yang harus kita pikirkan dalam bagaimana menerjemahkan keinginan Undang-Undang," lanjutnya.
Jika sejak awal pelaporan LHKPN diwajibkan, Yenti khawatir tak ada yang mendaftar capim KPK. "Nanti kalau sejak awal begini malah enggak ada yang daftar gimana?" ujarnya.
Reporter: Ahda Bayhaqi
Sumber: Merdeka.com
Advertisement