KPK Sita Dokumen Mutasi Jabatan dari Kantor Bupati Kudus

KPK menggeledah dua lokasi terkait kasus dugaan jual beli jabatan di Kabupaten Kudus.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 29 Jul 2019, 10:44 WIB
Bupati Kudus, Muhammad Tamzil (kedua kiri) digiring petugas usai menjalani pemeriksaan terkait dugaan suap pengisian jabatan perangkat daerah di lingkungan Pemkab Kudus, Gedung KPK Jakarta, Sabtu (27/7/2019). Dalam kasus ini, KPK menetapkan tiga tersangka. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah dua lokasi terkait kasus dugaan jual beli jabatan di Kabupaten Kudus yang melibatkan tersangka Bupati Kudus Muhammad Tamzil.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyampaikan, dalam penggeledahan itu pihaknya menyita sejumlah dokumen dari Kantor Bupati Kudus dan Kantor Kepala Dinas PUPR dan Budpar.

"Dari lokasi tersebut disita sejumlah dokumen terkait dengan mutasi-mutasi jabatan di Kabupaten Kudus," tutur Febri dalam keterangannya, Senin (29/7/2019).

Sebelumnya, KPK kembali menggeledah ruang kerja Bupati dan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kudus beserta sejumlah ruang kerja beberapa organisasi perangkat daerah, Minggu kemarin.

Sejumlah ruang kerja OPD yang diperiksa tim KPK, yakni Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, ruang kerja staf khusus bupati, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Dinas Pekerjaan Umum, dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Bagian Organisasi Kepegawaian Setda Kudus serta mobil nissan terano milik bupati.

Tim KPK yang bertugas melakukan penggeledahan memakai rompi bertuliskan KPK dengan didampingi aparat kepolisian Resor Kudus serta Wakil Bupati Kudus M Hartopo dan Asisten III Setda Kudus Masut.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Ditahan di Lokasi Berbeda

Bupati Kudus Muhammad Tamzil ditahan usai menjalani pemeriksaan intensif pasca-operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan tim penindakan KPK di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah. Selain Tamzil, Stafsus Bupati Kudus Agus Soeranto juga langsung ditahan.

Dua orang yang pernah dipenjara bersama di Lapas Kedungpane karena kasus korupsi itu, kini ditahan di rumah tahanan (Rutan) yang berbeda.

"MTZ (Tamzil) ditahan di Rutan K4. Sementara ATO (Agus) di Rutan C1. Ditahan untuk 20 hari pertama sejak 27 Juli hingga 15 Agustus 2019," ujar Kabag Pemberitaan dan Publikasi Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Sabtu (27/7/2019).

Selain Bupati Tamzil dan Agus, KPK juga langsung menahan pelaksana tugas Sekretaris Dinas Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (PPKAD) Akhmad Sofyan.

"AHS (Akhmad Sofyan) ditahan di Rutan Guntur," kata Yuyuk.

Diberitakan sebelumnya, Bupati Kudus Muhammad Tamzil dan Staf Khusus Bupati Kudus Agus Soeranto merupakan residivis kasus korupsi. Keduanya pernah menjalani massa pembinaan di Lapas Kedungpane, Semarang, Jawa Tengah.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya