Surabaya - Tanah ambles dan mengakibatkan arus lalu lintas terganggu sehingga pemasangan pipa oleh PDAM Surya Sembada yang ada di Jalan Greges, Asemrowo, Surabaya, yang awalnya berada di sisi jalan arah Gresik dipindah ke sisi jalan arah Surabaya.
"Sempat kami gali lalu ambles, jadi kami uruk (timbun-red) lagi. Setelah diamati ternyata ada sisi tanggul sungai yang miring, kami uruk ambles kembali," ujar Manajer Humas PDAM, Surya Sembada Surabaya, Bambang Eko Sakti, seperti dikutip dari laman suarasurabaya.net, Senin (29/7/2019).
Oleh karena itu, ia mengaku menghentikan pekerjaan dan menyerahkan pekerjaan proyek ke Besar Pelaksanaan Jalan Nasional VIII. Ia menuturkan, ini karena Balai Besar lebih paham teknis pengerjaan proyek pipa PDAM ini di Surabaya.
Baca Juga
Advertisement
Apalagi, lokasi pemasangan pipa sangat berdekatan denga sungai sehingga menimbulkan risiko yang tinggi jika sampai merusak tanggul.
"Pemasangan tidak memungkinkan, jadi pakai (sisi-red) sebelahnya, terbukti tanah turun, ambles sekitar 10 cm. Karena berdekatan dengan sungai,takutnya tanggul sungai tambah miring risiko juga," ujar Bambang.
Oleh karena itu, pihaknya mengaku menghentikan pekerjaan dan menyerahkan pengerjaan proyek ke Besar Pelaksanaan Jalan Nasional VIII. Ia menuturkan, karena Balai Besar lebih paham teknis pengerjaan proyek pipa PDAM ini.
Apalagi lokasi pemasangan pipa di Surabaya ini sangat berdekatan dengan sungai sehingga menimbulkan risiko yang tinggi jika sampai merusak tanggul.
"Pemasangan tidak memungkinkan, jadi pakai (sisi-red) sebelahnya, terbukti tanah turun ambles sekitar 10 cm. Karena berdekatan dengan sungai, takutnya tanggul sungai tambah miring risiko juga," ujar dia.
Sedangkan terkait pembiayaan, PDAM Surya Sembada mengaku akan berkoordinasi dengan Balai Besar agar masalah ini dapat segera teratasi.
"Semoga setelah ada kesepahaman dengan Balai Besar, jalan segera diatasi, yang terpenting untuk masyarakat dulu," tutur dia.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini
Begini Perkembangan Perkara Kasus Amblesnya Jalan Raya Gubeng Surabaya
Sebelumnya, Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jatim, Asep Maryono mengatakan, berkas perkara kasus amblesnya Jalan Raya Gubeng, Surabaya dinyatakan lengkap atau disebut P21, Jumat, 19 Juli 2019.
"Berkas Gubeng itu sudah dinyatakan P21 setelah SPDP kami terima pada Desember setahun lalu. Setelah P16 kemudian memberikan petunjuk, dan penyidik memberikan kelengkapan, maka dinyatakan P21 mulai hari ini," ujar Maryono seperti dikutip dari laman suarasurabaya.net.
Maryono mengatakan, setelah berkas dinyatakan P21, perkembangan selanjutnya, adalah menunggu tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti oleh penyidik Polda Jatim kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Agenda tahap II akan diatur penyidik Polda Jatim nanti," kata Maryono.
Maryono mengatakan, berkas kasus amblesnya Jalan Raya Gubeng, Surabaya ini terbagi dalam dua bagian yang melibatkan enam tersangka. Berkas bagian pertama berisi tersangka dari PT Nusa Kontruksi Enjineering (PT NKE) dan berkas bagian kedua berisi tersangka dari PT Saputra Karya.
"Tersangkanya 6 orang, berkasnya dibagi menjadi dua yakni atas nama PT NKE dan PT Saputra Karya," katanya.
Advertisement