Liputan6.com, Jakarta - Peraturan yang mengharuskan anggota Paskibraka Nasional 2019 putri bercelana panjang menjadi polemik.
Pro dan kontra pun terjadi. Sejumlah orang beranggapan bahwa tidak seharusnya pasukan pengibar bendera pusaka, terlebih tingkat nasional, mengenakan celana panjang saat bertugas.
Menurut pembina senior Paskibraka Nasional 2019, Subagyo, bahkan semua anggota Paskibraka baik dari kota, kabupaten, provinsi, maupun nasional harus pakai rok untuk putri.
"Namanya perempuan, pasti rok. Kalau pakai celana, bukan perempuan lagi," kata Subagyo kepada Diary Paskibraka Liputan6.com di PP-PON Cibubur, Jakarta Timur pada Senin, 29 Juli 2019.
Baca Juga
Advertisement
Berdasarkan pengalaman Subagyo sebagai pembina senior sejak 1980-an, pakaian dinas upacara (PDU) untuk Paskibraka putri tidak ada yang pakai celana.
"Tapi rok dipanjangi, khususnya yang berjilbab. dan di dalamnya pakai legging ditambah kaus kaki panjang," kata Subagyo.
Saksikan Video Terkait Paskibraka Nasional
Pakaian Dinas Upacara Paskibraka Nasional Diatur Peraturan Menteri
Penetapan seragam Paskibraka ini, kata Subagyo, sudah diatur oleh Peraturan Menteri (Permen) Nomor 65 tahun 2015 yang kemudian diperbaharui tahun 2017.
"Ini yang menandatangi pak Menteri langsung, bukan sembarangan," katanya.
"Ini sudah menjadi persetujuan hasil rapat untuk membuat buku pedoman Paskibraka. Seluruh provinsi hadir di Bali tahun 2015," ujarnya.
Advertisement
Tanggapi Kebijakan Paskibraka Nasional 2019 Putri Bercelana Panjang
Menanggapi kebijakan yang mengharuskan Paskibraka Nasional 2019 putri mengenakan celana panjang, Subagyo mengatakan mungkin pejabat Kemenpora RI punya alasan tersendiri.
"Namun, aturan baku berdasarkan Permen itu harus pakai rok sebagai penanda perempuan. Kalau celana panjang itu laki. Ini untuk pembeda perempuan dan laki," ujarnya.