KPPU Kantongi Lebih dari 2 Alat Bukti Dugaan Kartel Tiket Pesawat

Tiket pesawat masuk ranah KPPU karena dua maskapai diduga melakukan kartel, secara bersama-sama menaikkan dan menurunkan harga.

oleh Liputan6.com diperbarui 29 Jul 2019, 18:45 WIB
Pesawat milik sejumlah maskapai terparkir di areal Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (16/5/2019). Pemerintah akhirnya menurunkan tarif batas atas (TBA) tiket pesawat atau angkutan udara sebesar 12-16 persen yang berlaku mulai Kamis hari ini. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Juru bicara sekaligus komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Guntur Syahputra Saragih mengatakan, kasus dugaan kartel tiket pesawat yang dilakukan oleh Garuda Indonesia dan Lion Air sudah memasuki tahap pemeriksaan pendahuluan. Meski demikian, hingga kini belum ada jadwal pasti persidangan lanjutan.

"Tiket sudah masuk pemeriksaan pendahuluan. Sekarang masuk persidangan tapi pemeriksaan pendahuluan. Di antara seri kasus maskapai, tiket yang pertama masuk persidangan. Untuk Jadwal sidang belum bisa disampaikan, masih atur jadwal panitera kami," ujar Guntur saat ditemui di Kantor KPPU, Jakarta, Senin (29/7/2019).

Guntur mengatakan, sejauh ini pihaknya masih meneliti kelengkapan alat bukti adanya dugaan kartel tiket pesawat yang dilakukan oleh dua maskapai tersebut. Hingga kini, KPPU sebagai pelapor sudah memiliki lebih dari dua alat bukti yang memadai.

"Tergantung kepentingan nantinya, investigator sejauh mana untuk membuktikan apa yang ia lakukan untuk memperkuat. Yang pasti bukan keraguan. Hanya saja memang harus memenuhi kecukupan alat bukti, 2 alat bukti," jelasnya.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Menaikkan Harga Bersama-Sama

Pesawat maskapai Lion Air terparkir di areal Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Kamis (16/5/2019). Berdasarkan hasil Rapat Koordinasi antara Kementerian Bidang Perekonomian dan Kementerian Perhubungan memutuskan tarif batas atas tiket pesawat turun sebesar 12-16 persen. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Mengutip Antara, tiket pesawat ini masuk ranah KPPU karena maskapai diduga melakukan kartel, secara bersama-sama menaikkan dan menurunkan tarif tiket dalam beberapa waktu dalam kurun 2018 hingga 2019.

Hal tersebut dinilai melanggar Pasal 5 dan 11 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Apabila nantinya terbukti, maka masing-masing maskapai bisa dihukum denda hingga Rp 25 miliar.

Sementara itu, Direktur Investigasi Komisi Pengawas Persaingan Usaha, Goprera Panggabean mengatakan, masing-masing maskapai yang terlibat kartel nantinya akan diputuskan bersalah atau tidak dengan minimal hukuman harus melakukan perubahan perilaku. Namun hal tersebut ditentukan melalui penilaian majelis komisi.

"Pengakuan pengajuan perubahan perilaku tidak serta merta diterima majelis komisi. Itu masuk penilaian. Perubahan perilaku masuknya di majelis komisi. Pengajuan perubahan perilaku belum tentu diterima majelis komisi," jelasnya.

Reporter: Anggun P. Situmorang

Sumber: Merdeka.com

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya