KPK Temukan Permainan Tarif Jabatan di Kasus Bupati Kudus

Menurut Febri, penyidik masih mendalami temuan tersebut. Termasuk ada tidaknya kaitan dengan besaran nominal atau pun harga atas jabatan di pemerintah kabupaten Kudus.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 29 Jul 2019, 19:25 WIB
Bupati Kudus, Muhammad Tamzil saat berada di mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan terkait dugaan suap pengisian jabatan perangkat daerah di lingkungan Pemkab Kudus, Gedung KPK Jakarta, Sabtu (27/7/2019). KPK menyita barang bukti uang sebesar Rp170 juta. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya permainan tarif dalam kasus dugaan jual beli jabatan di Kabupaten Kudus yang melibatkan tersangka Bupati Kudus Muhammad Tamzil.

"Memang semacam tarif untuk mengisi jabatan-jabatan tertentu," tutur Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (29/7/2019).

Menurut Febri, penyidik masih mendalami temuan tersebut. Termasuk ada tidaknya kaitan dengan besaran nominal atau pun harga atas jabatan di pemerintah kabupaten Kudus.

"Nanti itu sedang kami dalami lebih lanjut. Tentu belum bisa disampaikan sekarang ya persisnya berapa. Tapi pasti akan tergantung dengan posisi-posisi itu, maksudnya apakah eselon II setara dengan eselon III dan kewenangan-kewenangan mereka itu menjadi poin yang kami gali lebih lanjut," jelas dia.

Sejauh ini, kasus Bupati Kudus tidak jauh berbeda dengan perkara jual beli jabatan di kementerian yang juga masih ditangani oleh KPK.

"Jadi ini agak mirip dengan kasus-kasus sebelumnya yang pernah ditangani oleh KPK. Karena ada kasus jual beli jabatan yang pernah kami tangani sebelumnya. Sebutlah Kalteng, kemudian di Cirebon juga ada, dan di beberapa daerah lain termasuk di Kementerian Agama," Febri menandaskan.

Pihaknya menyita sejumlah dokumen dari Kantor Bupati Kudus dan Kantor Kepala Dinas PUPR Dan Budpar.

"Dari lokasi tersebut disita sejumlah dokumen terkait dengan mutasi-mutasi jabatan di Kabupaten Kudus," tutur Febri.

Penggeledahan itu dilakukan pada Minggu 28 Juli 2019. Selain itu, sejumlah ruang kerja OPD yang diperiksa tim KPK yakni Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, ruang kerja staf khusus bupati, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Dinas Pekerjaan Umum, dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Bagian Organisasi Kepegawaian Setda Kudus, hingga mobil Nissan Terrano milik bupati.

Tim KPK yang bertugas melakukan penggeledahan memakai rompi bertuliskan KPK dengan didampingi aparat kepolisian Resor Kudus serta Wakil Bupati Kudus M Hartopo dan Asisten III Setda Kudus Masut.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Terjaring OTT

Petugas KPK menunjukkan barang bukti hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait pengisian jabatan perangkat daerah di lingkungan Pemkab Kudus, Gedung KPK Jakarta, Sabtu (27/7/2019). KPK menetapkan tiga tersangka, salah satu diantaranya Bupati Kudus, M Tamzil. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Bupati Kudus Muhammad Tamzil ditahan usai menjalani pemeriksaan intensif pasca-operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan tim penindakan KPK di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah. Selain Tamzil, Stafsus Bupati Kudus Agus Soeranto juga langsung ditahan.

Dua orang yang pernah dipenjara bersama di Lapas Kedungpane karena kasus korupsi itu, kini ditahan di rumah tahanan (Rutan) yang berbeda.

"MTZ (Tamzil) ditahan di Rutan K4. Sementara ATO (Agus) di Rutan C1. Ditahan untuk 20 hari pertama sejak 27 Juli hingga 15 Agustus 2019," ujar Kabag Pemberitaan dan Publikasi Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Sabtu 27 Juli 2019.

Selain Bupati Tamzil dan Agus, KPK juga langsung menahan pelaksana tugas Sekretaris Dinas Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (PPKAD) Akhmad Sofyan.

"AHS (Akhmad Sofyan) ditahan di Rutan Guntur," kata Yuyuk.

Diberitakan sebelumnya, Bupati Kudus Muhammad Tamzil dan Staf Khusus Bupati Kudus Agus Soeranto merupakan residivis kasus korupsi. Keduanya pernah menjalani massa pembinaan di Lapas Kedungpane, Semarang, Jawa Tengah.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya