Liputan6.com, Jakarta Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan melakukan penyelidikan terkait adanya dugaan monopoli pembayaran layanan parkir mall milik Lippo Group oleh aplikasi dompet digital OVO. KPPU saat ini, telah mengirim tim untuk melakukan penelitian mendalam terkait hal ini.
"Itu masih penelitian dan penelitiannya masih tetap berjalan. Jadi belum bisa disimpulkan untuk naik masuk ke tahap penyelidikan," ujar Komisioner KPPU, Guntur Saragih di Kantornya, Jakarta, Senin (29/7/2019).
Baca Juga
Advertisement
Dugaan monopoli pembayaran parkir oleh platform dompet digital tersebut masih akan terus dikembangkan seperti penggunaan kartu uang elektronik untuk pembayaran parkir baik itu e-money milik Mandiri maupun flazz milik BCA.
"Kami lihat ada kecenderungan penggunaan e-money untuk memberikan prioritas kepada satu vendor saja. Misal dulu tol hanya bisa e-money mandiri. Sementara di KPPU menemukan bisa diskriminasi untuk pelaku usaha lainnya," jelas Guntur.
Guntur melanjutkan, pihaknya belum akan memanggil pihak OVO dan Lippo Group terkait hal ini. Sebab pemanggilan baru akan dilakukan setelah tahap penyelidikan. "Untuk penelitian belum dilakukan pemanggilan pasti kalau penyelidikan dipanggil," jelasnya.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Masih Dalam Penelitian
Sementara itu, Direktur Investigasi KPPU Goprera Panggabean mengatakan pihaknya masih melakukan penelitian mendalam terkait hal tersebut.
Jika nanti sudah masuk tahap penyelidikan, pihaknya akan memanggil pengelola gedung parkir, penyedia layanan OVO beserta para pesaingnya.
"Tim lagi memberikan keterangan dari pesaing dari pengelola yang gedung yang hanya menggunakan salah satu alat transaksi elektronik itu masih dalam proses penelitian. Kalah masuk penyelidikan akan kita panggil," paparnya.
Reporter: Anggun P. Situmorang
Sumber: Merdeka.com
Advertisement