Liputan6.com, Jakarta - Pemberian grasi dan amnesti sejatinya menjadi hak prerogratif Presiden. Meski begitu, ada perbedaan antara grasi dan amnesti.
Pemberian grasi dan rehabilitasi dapat diberikan oleh Presiden dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung (MA).
Advertisement
Sedangkan amnesti dan abolisi bisa diberikan oleh Presiden dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Belum lama ini, korban pelecehan seksual kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Baiq Nuril mengajukan amnesti usai permohonannya ditolak MA.
Baiq Nuril pun memohon amnesti kepada DPR. Usai mengetuk palu disetujuinya amnesti Baiq Nuril, berkas itu pun diserahkan ke Presiden dan ditandatangani. Joko Widodo atau Jokowi selaku Presiden RI menyetujui amnesti yang diajukan oleh Baiq Nuril.
Namun rupanya, jauh sebelum itu, ada cukup banyak orang-orang yang mendapat pengampunan dari negara. Bahkan, sudah dimulai sejak zaman Presiden pertama RI Sukarno.
Berikut penerima amnesti yang diberikan oleh Presiden di Indonesia saat masa kepemimpinannya dihimpun Liputan6.com:
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Amnesti Zaman Presiden Sukarno, Soeharto, dan BJ Habibie
Amnesti Zaman Presiden Sukarno:
1. Pada 1959, Sukarno memberikan amnesti dengan mengeluarkan Keputusan Presiden atau Keppres Nomor 330 kepada orang orang yang tersangkut pemberontakan DII/TII Kahar Muzakar di Sulawesi Selatan. Amnesti diberikan lantaran para pemberontak dinilai telah insyaf dan mau kembali ke NKRI.
2. Pada 1661, melalui Keppres Nomor 449, Sukarno memberikan amnesti dan abolisi kepada orang-orang yang tersangkut dengan pemberontakan lebih luas lagi, yaitu pemberontakan Daud Bereueh di Aceh, pemberontakan Pemerintah Revolusioner Republik Indonesia dan Perjuangan Semesta di Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Sumatera Selatan, Jambi, Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, Maluku, Irian Barat dan lain-lain daerah, termasuk pemberontakan Kahar Muzakar di Sulawesi Selatan, pemberontakan Kartosuwirjo di Jawa Barat dan Jawa Tengah, hingga pemberontakan Ibnu Hadjar di Kalimantan Selatan, pemberontakan Republik Maluku Selatan di Maluku.
Amnesti Zaman Presiden Soeharto:
1. Amnesti dan abolisi diberikan Soeharto kepada para pengikut gerakan Fretelin di Timor Timur, baik di dalam negeri maupun di luar negeri.
Amnesti ini dikeluarkan Soeharto lewat Keppres 1977. Melalui Keppres ini dinyatakan bahwa amnesti umum dan abolisi diberikan untuk kepentingan negara dan kesatuan bangsa, serta dalam usaha untuk lebih memanfaatkan seluruh potensi bagi kelancaran dan peningkatan pelaksanaan pembangunan Provinsi Daerah Tingkat I Timor Timor.
Amnesti Zaman Presiden BJ Habibie:
1. Amnesti diberikan Presiden BJ Habibie kepada 18 tahanan politik kasus demo di Timor Timur. Ke-18 orang itu dulunya ditangkap karena telah menghina Presiden Soeharto.
2. Presiden BJ Habibie juga memberikan amnesti kepada dua aktivis pro-demokrasi, yaitu Sri Bintang Pamungkas dan Muchtar Pakpahan. Keduanya sempat ditahan di masa Orde Baru lantaran sering melakukan kritik keras terhadap pemerinahan.
Advertisement
Amnesti Zaman Presiden Gus Dur dan Megawati
Amnesti Zaman Abdurahman Wahid atau Gus Dur:
1. Amnesti diberikan Presiden Gus Dur kepada mantan Ketua Partai Rakyat Demokratik (PRD) serta aktivis HAM, Budiman Sudjatmiko. Pria yang saat ini menjadi anggota DPR dari PDIP ini dipenjara pada masa Orde Baru atas tuduhan menjadi dalang kerusuhan peristiwa 27 Juli 1996.
2. Presiden Gus Dur memberikan amnesti kepada sejumlah anggota GAM yang sedang menjalani hukuman pidana makar yakni Amir Syam SH, Ir Ridwan Ibbas, Drs Abdullah Husen, dan M Thaher Daud.
Amnesti Zaman Megawati Soekarnoputri:
Megawati Soekarnoputri memang tidak pernah mengeluarkan amnesti namun pada tahun 2001 muncul wacana bahwa Megawati akan memberikan abolisi atau pengampunan terhadap Mantan Presiden Soeharto terkait kasus dugaan penyimpangan penggunaan dana tujuh yayasan dan tidak dapat diproses di pengadilan karena yang bersangkutan dinyatakan sakit keras. Namun hingga masa akhir jabatannya, rencana tersebut tidak terlaksana.
Amnesti Zaman SBY dan Jokowi
Amnesti Zaman Presiden Susilo Bambang Yudhoyono atau SBY:
1. SBY memberikan amnesti kepada seluruh orang yang pernah terlibat dalam aktivitas GAM maupun para tahanan dan narapidana politik (tapol/napol).
2. Pada 2006, SBY pernah berencana memberikan amnesti dan abolisi untuk mantan Presiden Soeharto. Namun rencana itu tak ada kabarnya hingga Soeharto wafat.
3. Pada 2012, SBY memberikan grasi 5 tahun bagi terpidana kasus narkoba asal Australia, Schapelle Corby.
Amnesti Zaman Presiden Jokowi:
1. Pada 2016 pemerintah sepakat memberikan amnesti kepada mantan pimpinan kelompok bersenjata di Aceh Timur yakni Nurdin Ismail alias Din Minimi dan kelompoknya setelah sebelumnya dilakukan upaya pendekatan oleh Kepala BIN saat itu Letjen TNI (Purn) Sutiyoso.
2. Pada 2017, Jokowi memberikan grasi kepada mantan Ketua KPK Antasari Azhar.
3. Pada 2015, Jokowi juga pernah memberikan grasi kepada tahanan politik Organisasi Papua Mardeka (OPM).
4. Presiden Joko Widodo atau Jokowi memastikan segera memproses pemberian amnesti terhadap terpidana pelanggaran UU ITE, Baiq Nuril Maknun. Jokowi mengatakan surat persetujuan amnesti dari DPR sudah diterima oleh Kementerian Sekretariat Negara.
(Reynaldi Hasan)
Advertisement