Menhan: Siapa Pun yang Tak Sejalan Pancasila, Tak Usah di Indonesia

Ryamizard melanjutkan, kewajiban mematuhi Pancasila memiliki aturan.

oleh Liputan6.com diperbarui 30 Jul 2019, 03:26 WIB
Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu memberikan sambutan saat Silaturahmi dan Halalbihalal bersama Presidium Alumni 212 di Hotel Sangri-la, Jakarta, Kamis (27/6/2019). Acara ini bertujuan merajut kembali persatuan dan kesatuan serta menjaga kedamaian usai Pemilu 2019. (merdeka.com/Iqbal Nugroho)

 

Liputan6.com, Jakarta - Perpanjangan izin ormas Front Pembela Islam (FPI) berpotensi tak diperpanjang pemerintah. Presiden Joko Widodo sebelumnya menegaskan pihaknya akan mengkaji dari sisi keamanan dan ideologis.

Menteri Pertahanan (Menhan) Ryamizard Ryacudu sepakat dengan Presiden Jokowi. Menhan menegaskan jika ada ormas yang tak sejalan dengan Pancasila, tak boleh tinggal di Indonesia.

"Saya rasa yang sudah disampaikan presiden sudah jelas. Kalau siapa pun yang tidak sejalan dengan ideologi Pancasila, enggak usah di sini. Ini negara Pancasila kok, cari aja tempat yang enggak ada Pancasilanya," jelasnya usai acara silaturahmi purnawirawan TNI di Gedung AH Nasution Kementerian Pertahanan, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (29/7/2019).

Ryamizard melanjutkan, kewajiban mematuhi Pancasila memiliki aturan. UU juga dibuat berdasarkan Pancasila sehingga semua harus mematuhi apa yang diatur di dalamnya. Pancasila adalah perekat bangsa, selain sebagai ideologi.

"Mematuhi Pancasila kan ada aturannya. UU semua dibuat berdasarkan Pancasila, digunakan sebagai pemersatu, pandangan hidup, ideologi negara," jelasnya.

Pihak yang ingin mengubah ideologi Pancasila harus dianggap sebagai musuh bersama. Karena Pancasila adalah perekat kebangsaan.

"Pancasila itu adalah perekat. Kalau lemnya dicopot, enggak bersatu lagi, bangsa ini ya pecah," ujarnya.

Saksikan video pilihan berikut ini:


Kajian Mendalam

Menkopolhukam Wiranto memberi keterangan kepada awak media usai rapat koordinasi tentang keamanan pasca-pemilu 2019 di Jakarta, Rabu (24/4). Dalam rapat tersebut Wiranto menjelaskan sejumlah isu seperti hoaks dan tuduhan yang berakibat pada delegitimasi KPU. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Menko Polhukam Wiranto sebelumnya mengatakan pemerintah hingga kini belum memutuskan apakah akan menerbitkan mengabulkan pengajuan perpanjangan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) organisasi Front Pembelas Islam (FPI) yang habis pada 20 Juni 2019 lalu.

Wiranto mengatakan, pemerintah masih harus melakukan kajian lebih dalam untuk memberikan izin perpanjangan bagi FPI. Salah satu yang menjadi bahan pertimbangan yaitu rekam jejak organisasi yang didirikan Rizieq Shihab itu.

"Kita masih mendalami, dilakukan suatu evaluasi dari aktivitasnya selama dia ada, organisasinya, track record-nya juga sedang disusun, apakah layak diberikan izin lagi atau tidak. Sekarang masih dalam pertimbangan pertimbangan itu," ucap Wiranto di kantornya, Jumat (19/7/2019).

Dia meminta semua pihak bersabar dan menunggu kajian yang sedang dilakukan pemerintah. Dia memastikan, semua proses permohonan izin penerbitan SKT dilakukukn sesuai prosedur yang berlaku. 

"Sekarang kita sudah tahu pro dan kontra di masyarakat, tapi tentunya tentu bertunduk pada hukum yang berlaku. Hukum-hukum tentang keormasan yang nanti mendasari pemerintah untuk menentukan keputusan-keputusan itu," ucap Wiranto.

Sebelumnya, Mendagri Tjahjo Kumolo menyampaikan, tak hanya 20 syarat administrasi yang harus dipenuhi Front Pembela Islam (FPI). Masih ada hal lain yang menjadi pertimbangan Kemendagri untuk memperpanjang izin organisasi masyarakat (ormas).

FPI sendiri telah memenuhi 10 dari 20 persyaratan administrasi perpanjangan perizinan. Tapi, hal tersebut nyatanya bukan jaminan.

"Bisa juga tidak (diperpanjang izin). Kan ada persyaratan administrasi, ada kondisi objektif yang selama ini dilakukan oleh sebuah ormas yang ada di negara yang sudah punya aturan-aturan sendiri," tutur Tjahjo di Gedung PTIK, Jakarta Selatan, Kamis, 18 Juli 2019.

 

Reporter: Hari Ariyanti

Sumber: Merdeka.com

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya