Dr Ani Kembali Dipanggil Polisi Terkait Pernyataan KPPS Meninggal Diracun

Polisi menegaskan, dalam kasus tersebut, Dokter Ani hanya sebagai saksi saja.

oleh Liputan6.com diperbarui 30 Jul 2019, 09:08 WIB
Ikatan Keluarga Besar UI (IKB UI) menggelar aksi solidaritas di Kampus Universitas Indonesia, Jakarta, Jumat (17/5). Aksi tersebut untuk memberikan dukungan kepada dokter Ani Hasibuan yang dilaporkan atas tuduhan penyebaran informasi yang menimbulkan rasa kebencian. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Iwan Kurniawan mengatakan, Dokter Roboah Khairani Hasibuan atau Ani dipanggil polisi sebagai saksi atas kasus ucapannya tentang ratusan KPPS meninggal dunia karena diracun.

"Sebenarnya Dokter Ani kita panggil sebagai saksi dan sampai saat ini beliau menyampaikan belum bisa hadir. Dan untuk sementara perkara ini memang dibutuhkan sekali keterangan dari dokter Ani. Oleh sebab itu, kami masih tunggu kehadiran yang bersangkutan untuk beri keterangan di kepolisian," kata Iwan saat dikonfirmasi, Selasa (29/7/2019).

Ia pun menegaskan, dalam kasus tersebut, Dokter Ani hanya sebagai saksi saja. Keterangan dari Dokter Ani pun sangat diperlukan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

"Kan sudah saya bilang, beliau hanya saksi aja kok dan keterangan beliau sangat diperlukan untuk kasus ini," tegasnya.

Sementara, Iwan mengatakan telah memeriksa pihak media daring tamshnews.com.

"Kalau untuk kasus yang laporan Dokter Ani itu kita masih berproses. Tapi kalau untuk kasus yang awalnya kami terima juga, dimana tamshnews.com kita periksa sudah," ungkapnya.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Kata Kuasa Hukum Dokter Ani

Seperti diketahui, kuasa hukum Ani, Amin Fahruddin menduga kliennya memang dijadikan 'target' dalam kasus ini. Sebab proses laporan terhadap kliennya dinilai terlalu cepat hingga sampai tahap penyidikan.

"Kami ingin mencermati soal pemeriksaan di Polda ini. Jadi kalau kita lihat media ini dirilis atau dimuat tanggal 12 Mei, kemudian kalau kita teliti dari proses penyelidikan itu dilayangkan kepada kami surat panggilan sebagai saksi tapi ini sudah masuk dalam proses penyidikan itu masuk tanggal 15 Mei 2019," kata Amin.

"Artinya dalam waktu tidak kurang dari tiga hari itu proses hukum yang dilakukan ini sudah mengalami proses penyidikan. Kami menduga ini ada semacam kejar tayang karena sangat cepat dan kemudian pada tanggal 17 hari ini Ibu Ani mendapatkan panggilan sebagai saksi. Artinya tidak kurang dari seminggu itu proses ini sangat dikejar kami menduga bahwa ibu Ani ini menjadi target," beber Amin.

Reporter: Nur Habibie

Sumber: Merdeka

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya