Beli Saham Vale, Pemerintah Masih Hitung Harga Wajar

Divestasi saham Vale ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 77 Tahun 2014 sebagai perubahan ketiga PP No. 23 Tahun 2010.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 30 Jul 2019, 10:30 WIB
Nikel lagi-lagi mencatatkan trend kenaikan harga yang positif selama tahun 2017.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) masih menghitung nilai 20 persen saham PT Vale Indonesia Tbk. Pemerintah saat ini tengah mencari harga wajar dari 20 persen saham Vale tersebut.

Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM Yunus Saefulhak mengatakan, Kementerian ESDM dan Vale telah melakukan pertemuan untuk membahas Weight Average cost of Capital (WACC). Langkah ini untuk menghitung risiko yang terjadi di dalam satu perusahaan sehingga dapat mengurangi nilai saham.

"Kemarin dari hasil pertemuan membahas mengenai kesepahaman persepsi soal WACC (Weight Average cost of Capital) artinya risiko-risiko apa yang terjadi di dalam satu perusahaan itu sebagai discount, sebagai pengurang," kata Yunus, di Jakarta, Selasa (30/7/2019).

Yunus mengungkapkan, jika WACC dalam sebuah perusahaan tinggi maka risiko yang dihadapi perusahaan semakin besar. Kondisi ini akan membuat nilai saham perusahaan menurun.

Oleh sebab itu, pemerintah tengah meminta keterangan Vale untuk mengetahui tingkat risikonya. 

"Nah itu kalau semakin WACC semakin tinggi, semakin kurang baik. Karena nanti semakin mengurangi nilai dari saham yang didivestasi," tutur Yunus.

Cara ini merupakan upaya pemerintah untuk mendapat harga 20 persen saham Vale dengan nominal yang wajar, sehingga negara diuntungkan atas proses pelepasan saham tersebut. Dia pun menargetkan, perhitungan nilai saham ditargetkan selesai pada Agustus 2019.

"Jadi kita yang jelas apa pun yang dilakukan pemerintah harus menguntungkan negara. jadi pastinya kita harus bagaimana supaya itu ya harga yang wajar lah," tandasnya.

 


Proses Divestasi Saham Vale

Untuk diketahui, divestasi saham Vale ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 77 Tahun 2014 sebagai perubahan ketiga PP No. 23 Tahun 2010. Payung hukum tersebut menyebutkan, divestasi harus dilakukan paling lambat pada 14 Oktober 2019 atau 5 tahun setelah terbitnya PP 77.

Adapun besaran divestasi dalam PP 77 terbagi dalam tiga kategori berdasarkan pada kegiatan pertambangan. Vale termasuk dalam kategori kedua, yaitu kegiatan pertambangan dan pengolahan pemurnian, sehingga perusahaan tambang asal Brazil tersebut hanya kewajiban melepas saham 40 persen.

Berdasarkan kesepakatan Kontrak Karya yang ditandatangani pada 2014, Vale harus melakukan pelepasan saham (divestasi) sebanyak 40 persen. Namun dalam amandemen Kontrak Karya, Vale berkewajiban melepas sahamnya sebesar 20 persen, sebab 20 persen sebelumnya sudah dilepas di Bursa Efek dan tercatat sebagai divestasi.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya