Pengadilan Putuskan Dark Horse Milik Katy Perry Jiplak Lagu Rap Rohani

Juri akan memutuskan seberapa banyak ganti rugi yang harus dibayar Katy Perry dan timnya.

oleh Ratnaning Asih diperbarui 30 Jul 2019, 11:20 WIB
Juri akan memutuskan seberapa banyak ganti rugi yang harus dibayar Katy Perry dan timnya. (AFP / Frazer Harrison / GETTY IMAGES NORTH AMERICA)

Liputan6.com, Los Angeles - Katy Perry baru saja menerima kabar buruk dari Pengadilan Los Angeles pada Senin (29/7/2019) kemarin. Ia kalah dalam sengketa soal pelanggaran hak cipta melawan rapper Flame alias Marcus Gray.

Dilansir dari People yang mengutip Associated Press, sembilan orang juri di pengadilan memutuskan bahwa Katy Perry dan tim penulis lagu "Dark Horse" secara tidak pantas telah menjiplak lagu rap rohani "Joyful Noise" tanpa persetujuan Marcus Gray.

Saat putusan dibacakan, Katy Perry tidak menghadiri persidangan.

Kasus ini kemudian beranjak ke fase penalti. Juri akan memutuskan seberapa banyak ganti rugi yang harus dibayar Katy Perry dan timnya.


Pembelaan Pihak Katy

Katy Perry. (AFP Photo/Valerie Macon)

Persidangan atas sengketa tersebut dimulai pada awal bulan ini, untuk menentukan apakah beat dan instrumental dari lagu "Joyful Noise" digunakan dalam lagu milik Katy Perry tersebut.

Pihak Katy Perry sempat berargumen bahwa beat yang digunakan terlalu umum untuk dilindungi hak cipta.

"Tak ada pendaftaran hak cipta untuk beat itu sendiri, yang berarti tak ada klaim yang bisa diajukan soal pelanggaran hak cipta yang berurusan dengan beat," tutur pengacara Katy Perry, Christine Lepera.


Hadiri Persidangan

Katy Perry. (AFP/Valery HACHE)

Katy Perry sempat hadir di sidang perdana sengketa ini. Ia mengaku tak pernah mendengar lagu "Joyful Noise" juga tak kenal sang rapper.

Satu peristiwa menarik terjadi dalam sidang yang dihadiri pelantun "Roar" tersebut. Dilansir dari Billboard, kala itu terjadi gangguan teknis saat hendak memainkan lagu ini.

"Aku bisa memainkannya untuk kalian secara live," kata Katy Perry, memancing tawa mereka yang hadir di persidangan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya