Liputan6.com, Jakarta - Abah Grandong yang makan kucing hidup-hidup di Kemayoran ternyata berniat menakut-nakuti pemilik warung. Sebab, pemilik warung tak kunjung membongkar tempat berjualannya di lahan yang dijaganya.
Kapolsek Kemayoran Kompol Syaiful Anwar mengatakan, semestinya, warung tersebut harus menutup tempatnya berdagang sesuai dengan perjanjian yang sudah dibuat.
Advertisement
"Nah, saat kejadian masih ada tiga warung yang beroperasi. Nah, bapak itu menyuruh mematikan lampu agar tidak beroperasi. Tetapi salah satu warung tidak mau," kata Syaiful saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (30/7/2019).
Abah pun mencari cara agar salah satu warung yang tetap buka segera tutup. Oleh karena itu, Abah Grandong langsung makan kucing yang ada di tempat tersebut untuk menakuti pemilik warung.
"Akhirnya, bapak itu action lah di situ. Diambil lah kucing, dimakan. Ini loh saya.. jangan sampe.... Buat nakut-nakutin orang yang punya warung agar segera mematikan lampu warung itu," tutur Syaiful.
Usai Abah Grandong makan kucing hidup-hidup, pemilik warung dan beberapa tamunya lari tunggang-langgang.
Menurut saksi yang melihat, Abah Grandong benar-benar mengunyah daging kucing malang itu.
"Ya orang itu pada takut. Beneran dimakan," ucap Syaiful.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Polisi Kejar ke Banten
Kapolsek Kemayoran Kompol Syaiful Anwar mengatakan telah melakukan pengejaran terhadap pria diduga memakan kucing hidup-hidup di Kemayoran, Jakarta Pusat.
Menurut kesaksian dua warga yang dimintai keterangan, diketahui pria bernama Abah Grandong itu bukan asli Kemayoran, melainkan tinggal di Rangkasbitung.
"Kami tengah melakukan pengejaran, setelah meminta keterangan dua saksi dari warga, diketahui pria diakui mereka bernama Abah Grandong itu tinggal di Rangkasbitung," ujar Kompol Syaiful kepada Liputan6.com, Selasa (30/7/2019).
Kompol Syaiful menceritakan, motif aksi dilakukan Abah Grandong sebagai tindakan tiba-tiba.
Menurut kesaksian saksi kepada petugas Polsek Kemayoran, Abah Grandong adalah penjaga gerbang yang ditugaskan pemilik tanah untuk mengosongkan tanah tersebut dari aktivitas warga yang berjualan di lokasi tersebut.
"Menurut keterangan saksi, di tanah itu warga disebut-sebut tak memiliki izin. Makanya dipasang penjaga untuk itu," jelas Kompol Syaiful.
Terlepas dari konflik yang ada antara warga dan pemilik tanah, polisi akan tetap memburu Abah Grandong. Ihwalnya, tindakan dilakukan sudah melanggar hukum 302 KUHP yang mengatur soal penganiayaan terhadap hewan.
Reporter: Nur Habibie
Sumber: Merdeka
Advertisement