Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan PT Taman Harapan Indah dan mencabut SK Gubernur DKI Nomor 1409 Tahun 2018 tanggal 6 September 2018 tentang pencabutan izin reklamasi Pulau H.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memastikan akan melawan upaya kelanjutan reklamasi lewat banding.
Advertisement
"Jadi pemprov DKI akan melawan secara hukum," kata Anies di kawasan Velodrome, Jakarta Timur, Selasa (30/7/2019).
Anies mengungkap alasan pentingnya menghentikan reklamasi. Menurutnya, bila reklamasi diteruskan maka permukaan tanah Jakarta semakin turun, dan akhirnya membuat daratan ibarat menjadi mangkuk penampungan air.
"Saya harus bawahi meneruskan reklamasi ini berbahaya utk masa depan lingkungan hidup Jakarta. Permukaan tanah Jakarta turun. Permukaan air lebih tinggi," tambah Anies.
Bila kondisi itu terjadi, Anies mengatakan, daratan Jakarta akan seperti mangkuk yg menerima air.
“Dari pegunungan air masuk Jakarta, kemudian, dari pesisir pantai tidak langsung ketemu laut tp ketemu daratan yang panjangnya 3-4 kilo karena reklamasi. Karena itulah harus dihentikan," tambah Anies.
Mantan Mendikbud itu mengatakan pihaknya menghormati keputusan PTUN. Oleh karena itu Pemprov baru akan mengajukan banding setelah petikan putusan secara keseluruhan diterima secara resmi Pemprov DKI.
"Jadi kami akan terus melakukan upaya hukum untuk menghentikan reklamai. Keputusan PTUN kita hormati tp kita akan tunggu petikan habis itu kita akan banding," tandas Anies.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Kabulkan Gugatan Pengembang
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan PT Taman Harapan Indah tentang pencabutan izin reklamasi pulau H. Pencabutan izin tertuang dalam SK Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta nomor 1409 tahun 2018 tanggal 6 September 2018.
Dikutip dari laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara sipp.ptun-jakarta.go.id, amar putusan hakim menyatakan eksepsi Anies tersebut ditolak.
"Menyatakan eksepsi dari tergugat tidak diterima," tulis situs tersebut, Senin (29/7/2019).
Dalam pokok perkara, pengadilan mengabulkan gugatan untuk seluruhnya. Kemudian pengadilan menyatakan Kepgub DKI nomor 1409 tahun 2018 tanggal 6 September batal.
Pengadilan juga mewajibkan DKI untuk mencabut keputusannya dan diwajibkan untuk memperpanjang proses izin SK Gubernur nomor 2637 tahun 2015 terkait izin reklamasi.
"Mewajibkan tergugat untuk memproses izin perpanjangan SK Gubernur DKI nomor 2637 tahu 2015 tentang pemberian izin reklamasi pulau H kepada PT Taman Harapan Indah."
Sebelumya diketahui, SK nomor 1409 tahun 2018 dibuat Anies untuk Pencabutan Keputusan Gubernur DKI Jakarta nomor 2637 tahun 2015 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau H kepada PT Taman Harapan Indah.
Hal tersebut membuat PT Harapan Indah memperkarakan ke PTUN dengan nomor perkara 24/G/2019/PTUN JKT dan diputuskan pada 9 Juli 2019.
Advertisement