Liputan6.com, Jakarta - Polri menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam bentrok di Register 45 Mekarjaya, Kabupaten Mesuji, Provinsi Lampung.
"Sudah ditetapkan empat tersangka terkait kerusuhan di Mesuji," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (30/7/2019).
Advertisement
Sebelumnya, kepolisian memastikan jumlah korban jiwa akibat bentrokan berdarah di Register 45, Mesuji Lampung sebanyak tiga orang. Sebelumnya, tersiar kabar, ada empat orang yang meninggal akibat bentrok ini.
"Sudah positif tiga orang meninggal dunia," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat 19 Juli 2019.
Asep menambahkan, terdapat 11 korban luka-luka akibat bentrokan antara kelompok Mekar Jaya dan Mesuji Raya itu. Dia menyatakan, situasi di Mesuji berangsur aman terkendali.
"Alhamdullilah sampai dengan hari ini kasus Mesuji semuanya bisa ditangani. Situasi sudah terkendali, kemudian pihak Polda Lampung juga sudah melakukan kerja sama baik dengan rekan-rekan TNI juga seluruh unsur daerah Forkopimda," ucap dia.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Sering Terjadi
Konflik agraria di wilayah Mesuji memang cukup sering terjadi. Penyebabnya selalu dipicu pengelolaan tanah antara kelompok satu dengan lainnya.
"Ya berdasar riwayat konflik di sana itu sudah beberapa kali terjadi pada area itu, dan yang menjadi latar belakang persoalan itu sama. Persoalan bagaimana mengolah lahan di sana," kata Asep.
Dia menegaskan, lokasi tersebut merupakan kawasan hutan lindung. "Sebenarnya tidak boleh dilakukan upaya-upaya pengolahan secara swadaya dari masyarakat atau kelompok-kelompok tertentu," ujar Asep.
Advertisement