KPK Perpanjang Penahanan Gubernur Kepri Nurdin Basirun

Nurdin Basirun dijerat KPK dalam kasus dugaan suap izin prinsip dan lokasi pemanfaatan laut serta proyek reklamasi.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 30 Jul 2019, 18:06 WIB
Gubernur nonaktif Kepulauan Riau Nurdin Basirun (tengah) tiba di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (30/7/2019). Nurdin Basirun diperiksa sebagai tersangka terkait dugaan suap izin lokasi rencana reklamasi di wilayah Kepulauan Riau. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) nonaktif Nurdin Basirun. Yang bersangkutan ditahan dalam kasus dugaan suap izin prinsip dan lokasi pemanfaatan laut, proyek reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Kepri dan gratifikasi.

Selain Nurdin Basirun, penyidik lembaga antirasuah juga memperpanjang penahanan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Edy Sofyan (EDS), Kepala Bidang Perikanan Tangkap Budi Hartono (BUH), dan pihak swasta Abu Bakar (ABK).

"Hari ini dilakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari dimulai tanggal 31 Juli 2019 hingga 8 September 2019," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (30/7/2019).

Gubernur Kepri Nurdin Basirun dijerat KPK dalam kasus dugaan suap izin prinsip dan lokasi pemanfaatan laut, proyek reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Kepulauan Riau tahun 2018-2019. Selain kasus suap, Nurdin Basirun juga dijerat pasal penerimaan gratifikasi.

Dalam kasus suap, Nurdin dijerat bersama tiga orang lainnya, yakni Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Edy Sofyan (EDS), Kepala Bidang Perikanan Tangkap Budi Hartono (BUH), dan pihak swasta Abu Bakar (ABK).

Nurdin Basirun menerima suap dari Abu Bakar yang ingin membangun resort dan kawasan wisata seluas 10.2 hektare di kawasan reklamasi di Tanjung Piayu, Batam. Padahal kawasan tersebut sebagai kawasan budidaya dan hutan lindung.

Atas bantuan Nurdin Basirun itu, Abu Bakar pun memberikan suap kepada yang bersangkutan, baik secara langsung maupun melalui Edy Sofyan atau Budi Hartono. Tercatat Nurdin beberapa kali menerima suap dari Abu Bakar.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Tertangkap Tangan

Pada tanggal 30 Mei 2019 Nurdin menerima sebesar SGD 5000, dan Rp 45 juta. Kemudian esoknya, 31 Mei 2019 terbit izin prinsip reklamasi untuk Abu Bakar untuk luas area sebesar 10.2 hektar. Lalu pada tanggal 10 Juli 2019 memberikan tambahan uang sebesar SGD 6 ribu kepada Nurdin melalui Budi.

Saat penerimaan SGD 6 ribu itu KPK melakukan operasi tangkap tangan. Selain SGD 6 ribu, KPK juga mengamankan SGD 43.942, USD 5.303, EURO 5, RM 407, Riyal 500, dan uang rupiah Rp 132.610.000 dari kediaman Nurdin.

Selain itu, tim penyidik juga menyita 13 tas, kardus, dan plastik di Kamar Gubernur Nurdin. Dari 13 tas ransel, kardus, plastik dan paper bag ditemukan uang Rp 3.5 miliar, USD 33.200 dan SGD 134.711.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya