Liputan6.com, Jakarta Vicky Prasetyo sempat disebut-sebut berstatus sebagai tersangka atas laporan mantan istrinya Angel Lelga. Namun, pihak Kepolisian berkata lain. Saat ini, Vicky Prasetyo masih berstatus sebagai saksi.
Pihak kepolisian juga masih akan memeriksa beberapa saksi lain, termasuk saksi ahli untuk kasus Vicky Prasetyo melawan Angel Lelga ini.
"Sudah kita periksa beberapa saksi. Nanti kita akan masuk pada tahapan pemeriksaan ahli, dari ahli ITE, bahasa, dan juga ahli pidana," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Andi Sinjaya Ghalib di kantornya, Selasa (30/7/2019).
Mengenai kemungkinan Vicky Prasetyo menjadi tersangka seperti yang diharapkan Angel, hasilnya akan diketahui setelah dilakukan gelar perkara.
"(Kemungkinan Vicky Prasetyo jadi tersangka) tergantung dari bukti-bukti yang ada. Setelah bukti-buktinya ada, nanti akan kita gelarkan. Putusan gelar nanti akan menentukan bisa ditingkatkan statusnya sebagai tersangka atau tidak," ujar Andi Sinjaya
Baca Juga
Advertisement
Kasus Lain
Sejauh ini, Angel Lelga memang sempat melaporkan Vicky Prasetyo terkait penipuan yang dilakukan mantan suami dan keluarganya. Nyatanya, Vicky dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik, buntut dari aksi penggerebekan yang dilakukannya pada November 2018 lalu.
"(Dilaporkan terkait pelanggaran) pasal 27 UU ITE tentang pencemaran nama baik, berkaitan dengan awalnya laporan (dugaan perzinaan) dari Saudara Vicky terhadap Saudari Angel," ujar Andi.
"Setelah perkara dugaan perzinaan terhadap Saudari Angel tidak terbukti, akhirnya dari Saudari Angel melaporkan kembali Saudara Vicky dengan pencemaran nama baik," sambungnya.
Advertisement