Penyederhanaan Cukai jadi Ancaman bagi Industri Rokok

Kebijakan penyederhanaan cukai akan mematikan industri pertembakauan yang sudah lama berdiri

oleh Liputan6.com diperbarui 30 Jul 2019, 20:46 WIB
Sejumlah batang rokok ilegal diperlihatkan petugas saat rilis rokok ilegal di Kantor Direktorat Jenderal Bea Cukai, Jakarta, Jumat (30/9). Rokok ilegal ini diproduksi oleh mesin dengan total produksi 1500 batang per menit. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Pansus RUU Pertembakauan, Firman Soebagyo meminta pemerintah mempertimbangkan kembali rencana penyederhanaan (simplifikasi) tarif cukai tembakau. Pasalnya, simplifikasi tarif cukai mengakhawatirkan para pelaku industri rokok skala menengah dan kecil.

"Jika itu diterapkan, maka akan mematikan industri pertembakauan yang sudah lama berdiri atau yang masuk pada golongan III," kata Firman di Jakarta, Selasa (30/7/2019).

Rencana Pemerintah adalah tahapan penggabungan kuota produksi Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM), kemudian setelah itu dilakukan penggabungan jenis rokok SKM dan SPM.

"Rencana ini tidak boleh terburu-buru dilakukan, rokok kretek dan rokok putih itu berbeda sekali. Rencana ini harus diperhitungkan dengan baik dan didiskusikan dengan semua stakeholders serta memperhatikan berbagai kajian akademis," katanya.

Rencana penggabungan SKM golongan IIA dan IIB tentu berimplikasi langsung bagi golongan IIB. Merujuk data resmi, tahun 2016 terdapat 148 pabrik golongan IIB sedangkan golongan IIA hanya 84 pabrik.

Politisi senior Golkar itu khawatir dampak penggabungan struktur tarif SKM golongan IIA dan golongan IIB, akan terjadi akuisisi oleh pelaku usaha di golongan IIA terhadap perusahaan golongan IIB yang produksinya sangat kecil, namun industri ini semakin terancam dengan keberadaan asing mengingat modal mereka yang kuat.

"Dampak negatif yang paling tidak diharapkan adalah para pelaku usaha di golongan IIB beralih ke produksi rokok ilegal yang tentu semakin merugikan pemerintah," ujarnya.

Menurut Firman, beberapa pertimbangan yang harus menjadi perhatian pemerintah dalam melakukan simplifikasi cukai, bahwa IHT di Indonesia sangat beragam dari aspek modal, jenis, hingga cakupan pasar.

"Lakukan perlindungan terhadap industri hasil tembakau skala kecil dan menengah. Jangan sampai menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat melalui praktek oligopoli bahkan monopoli," tegasnya.

Pemerintah juga mesti memperhatikan keberlangsungan lapangan pekerjaan bagi para tenaga kerja dan pelaku yang terlibat langsung maupun tidak langsung terhadap IHT.

"Dan, pemerintah harus ada itikad baik melestarikan ciri khas hasil tembakau Indonesia yakni rokok kretek," katanya.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Harapan Pengusaha Rokok

Industri rokok telah menyumbang kontribusi ekonomi terbilang besar. Tahun lalu saja, cukai hasil tembakau (CHT) mencapai Rp139,5 triliun.

Ketua Gabungan Pengusaha Rokok (Gapero) Surabaya, Sulami Bahar mengingatkan pemerintah untuk menghilangkan simplifikasi cukai hasil tembakau yang tertuang dalam PMK 156 Tahun 2018. 

Menurutnya, penghapusan kebijakan simplifikasi cukai hasil tembakau berdampak positif bagi IHT, karena penghapusan kebijakan ini membuat persaingan antar IHT tetap sehat. Selain itu, juga mendongkrak omzet bagi industri yang berimbas pada tenaga kerja.

“Simplifikasi kalau dijalankan akan menguntungkan pihak tertentu dan merugikan banyak pihak. Ini berarti golongan IHT kecil menengah paling terkena dampaknya, karena harga rokok golongan kecil menengah akan head to head dengan rokok industri besar,” tukasnya.


Pabrik Rokok Diuntungkan dengan Tarif Cukai Murah

Ilustrasi industri rokok

Pemerintah diharapkan tidak ragu menerapkan kebijakan penggabungan batasan produksi Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) menjadi tiga miliar batang. Meski kebijakan tersebut mendapatkan penolakan dari pabrikan rokok.

Pengamat Ekonomi Abdillah Ahsan mengatakan, penggabungan perlu direalisasikan karena pabrikan rokok selama ini telah menikmati tarif cukai murah.

“Pengusaha rokok yang protes adalah mereka yang diuntungkan dari kebijakan saat ini. Mereka membayar cukai lebih murah padahal sama-sama menjual rokok yang menyakiti dan tidak banyak menyerap tenaga kerja,” ujar dia di Jakarta, Kamis (18/7/2019).

Menurut Abdillah, pabrikan rokok menolak penggabungan batasan produksi SKM dan SPM karena khawatir tidak akan bisa lagi membayar tarif cukai murah. Dengan penggabungan tersebut, pabrikan yang memiliki volume produksi segmen SKM dan SPM di atas tiga miliar batang harus membayar tarif cukai golongan I pada kedua segmen tersebut.

“Tentu saja yang menolak, menikmati keuntungan dari sistem saat ini yang tidak rasional dijalankan. Kebijakan yang tidak efisien ini juga mendorong rokok ilegal karena jumlah layer tarif cukai banyak sehingga peluang rokok ilegal tipe salah personifikasi meningkat,” ucap dia.  

Jika penggabungan batasan produksi SKM dan SPM tidak segera direalisasikan, Abdillah khawatir angka perkokok di Indonesia akan terus meningkat lantaran semakin murah dan mudahnya rokok dijangkau oleh masyarakat.

"Semangat penggabungan SKM dan SPM  untuk mengurangi perbedaan harga rokok sehingga konsumen tidak bisa beralih ke rokok murah, pada saat harga rokok naik. SKM dan SPM sama-sama buruk untuk kesehatan, sepatutnya digabung,” tutup dia.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya