Liputan6.com, Jakarta Kementerian Kesehatan Republik Indonesia menargetkan penghapusan alat kesehatan yang mengandung merkuri dari seluruh fasilitas layanan kesehatan (fasyankes) seperti rumah sakit (RS), puskesmas, klinik pada 2020.
Mengutip laman resmi Kemenkes Sehat Negeriku pada Rabu (31/7/2019), Direktur Jenderal Kesehatan Masyarakat Kirana Pritasari mengatakan bahwa merkuri merupakan bahan berbahaya dan beracun yang sudah menjadi isu global.
Advertisement
Kirana mengatakan dampak negatif pada kesehatan yang bisa ditimbulkan dari paparan merkuri antara lain: kerusakan sistem saraf pusat, ginjal, paru-paru, dampak terhadap janin seperti kelumpuhan otak, gangguan ginjal, sistem syaraf, menurunnya kecerdasan, cacat mental, hingga kebutaan.
"Seluruh fasilitas kesehatan baik yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan atau yang tidak bekerja sama, wajib mengikuti aturan mengenai penarikan dan penghapusan alat kesehatan bermerkuri," kata Kirana di Jakarta, Selasa (30/7/2019) seperti dikutip dari Antara.
Saksikan juga Video Menarik Berikut Ini
Target 2020, 100 Persen Fasyankes Bebas Merkuri
Kebijakan tersebut merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 11 tahun 2017 tentang Pengesahan Konvensi Minamata mengenai Merkuri, untuk mengatur tata kelola merkuri yang harus dilakukan oleh negara, yang mengikuti konvensi tersebut.
Pemerintah Indonesia berpartisipasi aktif dengan menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 21 tahun 2019 tentang Pengurangan dan Penghapusan Merkuri yang baru diterbitkan pada April tahun ini.
Kemenkes sendiri telah menerbitkan surat edaran tentang penghapusan dan penarikan alat kesehatan bermerkuri yang ditujukan pada pimpinan fasilitas kesehatan.
Target Kemenkes adalah 100 persen layanan kesehatan tidak lagi menggunakan alat-alat seperti termometer, tensimeter, dental amalgam, dan peralatan bermerkuri lainnya pada 2020.
"Kami berharap pada pimpinan fasyankes agar melakukan langkah-langkah penghapusan merkuri dengan mengganti alat kesehatan non-merkuri," ujar Kirana.
Advertisement