Tersandung Kasus Meikarta, Sekda Jawa Barat Iwa Karniwa Pasrah

Iwa berharap status tersangakanya dapat membuka jalan memperoleh keadilan

oleh Arie NugrahaMuhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 31 Jul 2019, 17:13 WIB
Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Barat Iwa Karniwa memasuki kendaraan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (29/11). Iwa diperiksa terkait kasus suap pengurusan izin pembangunan Meikarta. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Barat Iwa Karniwa mengaku pasrah dan menyerahkan seluruh proses pidananya kepada hukum yang berjalan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Sekda Jawa Barat Iwa Karniwa sebagai tersangka dalam kasus perkara dugaan suap terkait dengan Pembahasan Substansi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Detail tata Ruang Kabupaten Bekasi Tahun 2017.

"Saya akan menaati, mengikuti serta bersikap kooperatif sebagai bentuk tanggungjawab saya untuk turut membantu KPK dalam upaya pemberantasan korupsi,” kata Iwa lewat keterangan tertulis yang diterima Liputan6.com, Rabu (31/7/2019).

Kepada khalayak, Iwa mengatakan, penetapan status tersangkanya akan digunakan sebagai prosesnya memperoleh keadilan di kemudian hari.

"Saya menghormati penetapan ini sebagai proses saya memperoleh keadilan dan kebenaran di mata hukum,” jelas dia.

Saat ini, Iwa tengah mempersiapkan kuasa hukum dalam kasus yang menjerat dirinya. Iwa sendiri masih menghuni rumah dinasnya di Jalan Diponegoro, Bandung, menunggu penggeledahan dari petugas KPK yang sebelumnya melakukan hal serupa di ruangan sekertaris daerah di Kantor Gubernur Jawa Barat.

Rencananya pada hari ini juga, KPK juga akan menggeledah Kantor Dinas Bina Marga di Jalan Asia Afrika. Usai penggeledahan di ruang sekertaris daerah, petugas KPK keluar dengan membawa dua buah koper dan satu kotak kardus.

Keterangan KPK merilis Iwa Karniwa dalam dugaan menerima Rp 900 juta terkait pengesahan RDTR terkait pengajuan izin peruntukan penggunaan tanah (IPPT) yang diajukan untuk pembangunan proyek Meikarta.

Iwa diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain Iwa, KPK juga menetapkan pihak swasta yaitu Bortholomeus Toto yang tercatat sebagai mantan Presiden Direktur PT Lippo Cikarang sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap yang sama.


KPK Dukung Ridwan Kamil Copot Sekda Jawa Barat Iwa Karniwa

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pihaknya mendukung rencana Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil untuk mencopot Sekretaris Daerah (Sekda) Jabar Iwa Karniwa. Menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah, langkah yang hendak diambil Ridwan Kamil tepat."Kalau tersangka korupsi masih menduduki jabatannya, maka ada resiko pelaksanaan tugas pelayanan publik di jabatan itu, akan terhambat," ujar Febri di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa 30 Juli 2019.

 Febri mengatakan, pihak lembaga antirasuah sangat menghargai keputusan Pemerintah Provinsi Jabar tersebut. Setidaknya jika Iwa Karniwa dicopot dari Sekda, bisa lebih fokus menghadapi proses hukum.

"Kami hargai Pemprov Jabar yang segera mengambil tindakan cepat," kata Febri.

Diketahui, Ridwan Kamil telah menunjuk Asisten Pemerintahan Bidang Hukum dan Kesejahteraan Sosial, Daud Achmad sebagai Pelaksana harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Barat.

Penunjukan dilakukan terkait dengan penetapan Iwa Karniwa sebagai tersangka kasus suap izin pembangunan proyek Meikarta oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Kami pastikan penyelenggaraan pemerintahan tidak terganggu karena sistem birokrasi pemerintah di Jawa Barat punya sistem yang sudah diantisipasi. Maka untuk urusan pemerintahan dan administrasi akan didelegasikan ke Asisten Pemerintahan Bidang Hukum dan Kesejahteraan Sosial, Daud Achmad," kata Ridwan Kamil di Gedung Sate, Kota Bandung, Selasa (30/7/2019).

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya