LPS Turunkan Bunga Jaminan Simpanan Rupiah Sebesar 25 Bps

LPS pada hari ini menurunkan bung apenjaminan untuk simpanan rupiah menjadi 6,75 persen

oleh Liputan6.com diperbarui 31 Jul 2019, 12:30 WIB
Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS) mencanangkan tahun 2017 ini sebagai tahun Transformasi.

Liputan6.com, Jakarta Rapat Dewan Komisioner (RDK) Lembaga Peniamin Simpanan (LPS) pada hari Senin 29 Juli 2019, telah melakukan evaluasi dan penetapan atas tingkat bunga penjaminan untuk simpanan dalam rupiah dan valuta asing (valas) di Bank Umum serta untuk simpanan dalam rupiah di Bank Perkreditan Rakyat. Rapat tersebut memutuskan untuk menurunkan tingkat bunga penjaminan LPS untuk simpanan rupiah.

Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Halim Alamsyah menyebutkan pada rapat tersebut ditetapkan tingkat bunga penjaminan untuk simpanan Rupiah di bank umum dan simpanan Rupiah di BPR masing-masing turun sebesar 25 bps, sementara untuk valuta asing pada bank umum tidak berubah (tetap).

"Tingkat Bunga Penjaminan tersebut berlaku sejak tanggal 31 Juli 2019 sampai dengan 25 September 2019," kata dia di kantornya, Rabu (31/7/2019).

Dia mengungkapkan rincian untuk simpanan di Bank Umum dalam Rupiah yaitu 6,75 persen dari semula 7,00 persen. Sementara valuta asing 2,25 persen. Sedangkan untuk simpanan rupiah di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) sebesar 9,25 persen dari semula 9,50 persen.

Dia mengungkapkan perubahan tingkat bunga penjaminan simpanan didasarkan pada beberapa pertimbangan. Pertimbangan tersebut antara lain suku bunga simpanan perbankan terpantau berada di level yang stabil dan potensial untuk turun, kondisi dan risiko likuiditas perbankan relatif terjaga di tengah tren perbaikan pertumbuhan simpanan, dan stabilitas sistem keuangan (SSK) domestik terpantau stabil sejalan dengan meredanya volatilitas di pasar keuangan.

"Mempertimbangkan bahwa perubahan suku bunga kebijakan moneter dan dinamika berbagai faktor ekonomi serta prospek likuiditas ke depan masih cukup dinamis, LPS akan terns melakukan pemantauan terhadap perkembangan suku bunga simpanan perbankan," ujarnya.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Terus Dievaluasi

Tumpukan uang di ruang penyimpanan uang BNI, Jakarta, Senin (2/11/2015). Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mencatat jumlah rekening simpanan dengan nilai di atas Rp2 M pada bulan September mengalami peningkatan . (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Selanjutnya, LPS akan melakukan evaluasi serta penyesuaian terhadap kebijakan tingkat bunga penjaminan sesuai dengan perkembangan suku bunga simpanan perbankan dan hasil asessmen atas perkembangan kondisi ekonomi, likuiditas, serta stabilitas sistem keuangan.

Sesuai dengan Peraturan LPS, bank wajib memberitahukan kepada nasabah penyimpan mengenai tingkat bunga penjaminan simpanan yang berlaku dengan menempatkan informasi dimaksud pada tempat yang mudah diketahui oleh nasabah penyimpan.

"Apabila nasabah penyimpan menerima hasil bunga melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, simpanan nasabah tidak memenuhi kriteria penjaminan LPS," tutupnya.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya