OJK Pastikan Fintech Ilegal yang Teror Nasabah Bisa Kena Pidana

OJK menyampaikan laporan informasi kepada Polri secara berkala untuk dilakukan penegakan hukum.

oleh Arthur Gideon diperbarui 31 Jul 2019, 14:26 WIB
Petugas saat bertugas di Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Jakarta,(4/11/2015). Pengawas Pasar Modal OJK mengatakan pembahasan enam beleid sudah final karena tidak ada lagi perdebatan dari segi substansi. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperingatkan layanan pinjaman uang melalui daring atau online (fintech lending) yang beroperasi secara ilegal bisa dijerat dengan sanksi pidana.

"Fintech P2P lending ilegal tidak di bawah pengawasan OJK, sehingga sanksi yang diberikan ada sanksi pidana dalam hal terdapat tindak pidana," ujar Ketua Satgas Waspada Investasi OJK, Tongam L Tobing seperti dikutip Antara, Rabu (31/7/2019).

Untuk itu, Tongam mendorong masyarakat agar jangan ragu-ragu untuk berperan serta memberikan efek jera kepada fintech lending ilegal dengan melaporkan oknum-oknum tak bertanggung jawab tersebut kepada Polri.

Sejauh ini langkah antisipasi yang diambil Satgas Waspada Investasi OJK terhadap fintech lending yang bermasalah adalah dengan melakukan edukasi kepada masyarakat untuk berhati-hati.

Satgas Waspada Investasi terus memberikan informasi kepada masyarakat baik melalui sosialisasi maupun media, serta mengimbau masyarakat untuk memilih fintech lending yang berizin atau terdaftar di OJK dengan cara mengecek di website OJK.

Selain itu OJK juga bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) untuk memonitor secara rutin melalui patroli siber.

Secara berkala, OJK juga menyampaikan konfirmasi fintech ilegal yang tidak terdaftar di OJK berdasarkan informasi yang diterima dari hasil patroli siber tersebut.

"OJK juga menyampaikan laporan informasi kepada Polri secara berkala untuk dilakukan penegakan hukum," kata Tongam.

Sebelumnya diberitakan Satuan Rekrim Polres Kota Surakarta menyelidiki kasus warga Solo yang menjadi korban pencemaran nama baik oleh perusahaan layanan fintech pinjaman online ilegal.


Polisi Selidiki Seluruh Fintech Pinjaman Online yang Teror Konsumen

Ilustrasi fintech. Dok: sbs.ox.ac.uk

Polisi ultimatum financial technology (fintech) pinjaman online yang menagih utang dengan cara-cara serampangan. Seperti yang dialami perempuan berinisial YI di Solo.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengungkap YI dilecehkan karena tidak mampu melunasi pinjaman.

"Itu perbuatan melawan hukum jelas. itu modus-modus yang dilakukan oleh fintech fintech untuk menekan konsumen yang belum mampu melunasi hutangnya," kata Dedi di Mabes Polri, Senin (29/7/2019).

Dia menjelaskan, saat ini, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri sedang mengidentifikasi seluruh perusahaan fintech pinjaman online yang legal maupun yang ilegal.

"Itu sedang didalami siber. Legal di sini maksudnya yang terdaftar di OJK," ujar Dedi.

Sebelum sebuah iklan beredar dan jadi viral. Dalam iklan itu, perempuan bernama YI memberi tawaran mengejutkan, yakni rela digilir seharga Rp 1.054.000 untuk melunasi utangnya di aplikasi fintech bernama Incash.

Pada iklan itu, YI juga menjamin kepuasan bagi siapa yang menggunakan jasanya.

Akan tetapi, setelah dikonfirmasi, iklan tersebut tidak benar. Bahkan, kini YI menggandeng Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Solo Raya untuk melaporkan perusahaan fintech Incash ke Polresta Solo atas pencemaran nama baik.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya