Nasib Si Kancil dan Puluhan Burung Pentet Eksis di Facebook

Subdit IV Reserse Kriminal Khusus Polda Riau menangkap dua pelaku penjualan satwa dilindungi di Pekanbaru. Beragam satwa dilindungi ini akan dijual pelaku melalui akun Facebook.

oleh M Syukur diperbarui 31 Jul 2019, 21:00 WIB
Salah satu satwa dilindungi jenis kukang disita Polda Riau dari penjual satwa di Pekanbaru. (Liputan6.com/M Syukur)

Liputan6.com, Pekanbaru - Lima bulan mendulang uang dari berjualan satwa dilindungi, dua pria asal Kota Dumai dan Kabupaten Rokan Hilir kena batunya. Keduanya, JM serta IG, ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau ketika membawa dagangannya di parkiran sebuah hotel di Pekanbaru.

Ragam satwa dilindungi disita Subdit IV Reserse Kriminal Khusus Polda Riau sebagai barang bukti, di antaranya tiga kancil, puluhan burung pentet, dua ekor anak buaya, tiga burung nuri tana,u dan seekor kukang.

Menurut Kabid Humas Polda Riau Komisaris Besar Sunarto, monyet ekor pendek juga disita tapi satwa ini bukan kategori dilindungi. Beberapa satwa itu juga mati karena jarak tempuh cukup jauh dari Kota Dumai ke Pekanbaru.

"Satu ekor kancil akhirnya mati, kemudian ada dua burung juga yang mati," kata Sunarto di kantor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Rabu siang, 31 Juli 2019.

Pengakuan tersangka, satwa diperoleh dari warga yang sehari-hari melakukan perburuan liar. Terkadang, dua tersangka juga memburu dan menangkap sendiri di beberapa hutan di Riau.

Untuk harga, tersangka membelinya cukup murah. Selanjutnya, dijual lagi ke peminat satwa ke berbagai daerah, termasuk provinsi tetangga, dengan harga dua kali lipat.

"Tersangka juga pernah jual elang, harganya Rp 1,5 juta. Ada yang dijual hingga ke Sumatra Barat dan Medan, Sumatra Utara," terang Sunarto.

Selain satwa dilindungi tersebut, tersangka juga pernah menawarkan macan dahan dan kucing akar ke sejumlah peminat. Pembelinya sendiri masih dalam pengusutan penyidik untuk mengungkap jaringan lainnya.


Gunakan Media Sosial

Polisi memperlihatkan barang bukti satwa dilindungi yang disita dari dua tersangka. (Liputan6.com/M Syukur)

Menurut Sunarto, dua tersangka menawarkan dagangannya melalui Facebook. Dengan akun bernama Jimmy Dumai Riau, tersangka mengunggah sejumlah satwa dan harganya akan disebutkan jika ada pembeli menghubungi.

Aktivitas keduanya akhirnya diketahui komunitas pecinta satwa. Hal ini dilaporkan ke polisi. Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau melacak akun hingga akhirnya diketahui kedua tersangka akan bertransaksi di Pekanbaru.

"Ini hasil patroli siber Polda dibantu komunitas pecinta satwa, keduanya lalu ditangkap di pelataran salah satu hotel. Mobil di parkiran lalu diperiksa hingga ditemukan sejumlah satwa ini," sebut Sunarto.

Sementara, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Komisaris Besar Gidion Arif Setiawan menyebut keduanya ditangkap pada Selasa tengah malam, 30 Juli 2019. Dia pun menyebut nilai satwa di pasar gelap bukanlah target utama.

Menurut Gidion, pengungkapan ini merupakan komitmen Polda Riau mendukung kampanye melindungi satwa liar. Tindakan ini lebih kepada perlindungan ekosistem dan konservasi satwa.

"Dalam dua tahun terakhir, ini kasus ketiga yang ditangani. Sebelumnya ada jual beli satwa trenggiling," kata Gidion.

Atas perbuatannya, dua tersangka dijerat dengan Pasal l 21 ayat 2 huruf a dan d juncto Pasal 40 ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

"Ancaman pidananya adalah penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta," sebut Gidion.


Dilepasliarkan ke Alam Liar

Dua kancil yang disita Polda Riau dari tersangka penjual satwa dilindungi di Pekanbaru. (Liputan6.com/M Syukur)

Terpisah, perwakilan BBKSDA Riau Hartono mengatakan, belasan satwa selanjutnya dibawa ke kandang rehabilitasi pihaknya. Sebelum itu,akan dilakukan pemeriksaan media untuk mengetahui kondisi satwa.

Di kandang rehabilitasi, satwa dilindungi ini akan dikembalikan sifat alami atau keliatannya. Jika saatnya sudah tiba, satwa itu akan dikembalikan ke habitatnya.

"Tentunya pelepasliaran menunggu keputusan medis," ucap Hartono.

Terkait buaya, Hartono menyatakan bisa saja diperjualbelikan jika satwa dimaksud merupakan hasil penangkaran. Namun, jika berasal dari alam liar, buaya tidak boleh dijual.

"Umur buaya ini kalau dilihat baru beberapa bulan, masih anaknya," jelas Hartono.

 

Simak video pilihan berikut ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya