Saldo Uang Elektronik dan Gopay Cs Bakal Dijamin LPS?

LPS sedang melakukan riset terkait penggunaan transaksi nontunai menggunakan uang elektronik baik berbasis server dan berbasis kartu.

oleh Liputan6.com diperbarui 31 Jul 2019, 15:26 WIB
Pengunjung mencoba pembayaran digital Pay by QR di Jakarta, Kamis (3/3). Sistem Pay by QR terintegrasi pada layanan mobile banking bank maupun aplikasi uang elektronik yang dapat langsung digunakan sebagi sumber dana. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Liputan6.com, Jakarta - Penggunaan uang elektronik dan dompet digital seperti Ovo dan GoPay saat ini kian marak digunakan oleh masyarakat. Mulai dari aktivitas pembayaran di toko hingga transfer antar sesama pengguna.

Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah mengungkapkan, perkembangan penggunaan uang elektronik dan dompet digital diakui menjadi tantangan bagi LPS sebagai lembaga yang menjamin dana masyarakat di perbankan.

Oleh karena itu dia menyebutkan LPS saat ini sedang melakukan riset terkait penggunaan transaksi nontunai menggunakan uang elektronik baik berbasis server dan berbasis kartu.

"Ini memang jadi tantangan LPS, kami juga masih melakukan riset seberapa besar dampak elektronifikasi ini dan bagaimana perilaku masyarakat dalam menyimpan uang," ujar Halim di kantor LPS, Jakarta, Rabu (31/7/2019).

Adapun uang elektronik berbasis kartu yang diterbitkan oleh bank antara lain Flazz milik BCA, e-Money milik Bank Mandiri, TapCash milik BNI, Brizzi milik BRI, MegaCash milik Bank Mega dan Jakcard milik Bank DKI. Kemudian uang elektronik serta dompet digital berbasis aplikasi yang paling banyak digunakan adalah OVO, GoPay, LinkAja dan DANA.

 


Koordinasi dengan BI dan OJK

Pengendara melakukan transaksi non tunai menggunakan kartu e-Toll di gerbang tol Semanggi 2, Jakarta, Selasa (31/10). Semua transaksi di jalan tol wajib menggunakan uang elektronik atau e-money per 31 Oktober 2017. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Untuk riset tersebut LPS akan berkoordinasi dengan regulator terkait yaitu Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hal ini karena kedua regulator tersebut sedang fokus pada masalah perizinan.

"LPS akan duduk bersama lembaga tersebut, karena harus dilihat juga keamanan dan dampak sosial yang ditimbulkan. LPS bisa menjamin uang elektronik ini asal mekanismenya sudah disesuaikan," ujarnya.

Menurut Halim saat ini, LPS masih sedang mengkaji bagaimana skema penjaminan untuk uang elektronik ini.

"Saya belum mendapatkan strukturnya nanti seperti apa, sekarang kan banyak uang elektronik yang disimpan di dompet digital. Kalau tidak dijamin lalu hilang bagaimana?" tutupnya.

Reporter: Yayu Agustini Rahayu

Sumber: Merdeka.com

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya