Liputan6.com, Jakarta - Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto menyatakan, Peraturan Presiden (Perpres) terkait industri mobil listrik sudah diteken dan dalam waktu singkat akan diterbitkan.
"Perpres mobil listrik semuanya sudah tanda tangan. Dalam waktu singkat," kata Airlangga usai rapat terbatas bersama Wakil Presiden Jusuf Kalla di Kantor Wapres, Jalan Merdeka Utara, Rabu (31/7/2019).
Advertisement
Terkait Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPNBM) pun sudah dibahas bersama DPR.
"Itu sudah dibahas dengan DPR, karena itu ada range nya. Untuk mobil di atas 3000 cc tetap PPNB nya tinggi," kata Airlangga.
Sebelumnya, Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan Peraturan Presiden (Perpres) terkait mobil listrik bakal terbit dalam waktu dekat. Jusuf Kalla mengatakan, pembahasan secara teknis perpres telah rampung.
"Sebenarnya pasti keluar dalam waktu singkat ini. Sekali lagi, secara teknisnya sudah oke," kata JK.
Reporter: Intan Umbari Prihatin