Airlangga: Perpres Mobil Listrik Sudah Diteken, Tinggal Diterbitkan

Airlangga menyatakan, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPNBM) pun sudah dibahas bersama DPR.

oleh Liputan6.com diperbarui 31 Jul 2019, 21:27 WIB
Menperin Airlangga Hartarto melakukan test drive saat penyerahan 10 mobil listrik dari Mitsubishi Motors kepada pemerintah Indonesia. Mobil tersebut terdiri dari delapan unit Mitsubishi Outlander PHEV dan dua unit i-MiEV. (Liputan6.com/JohanTallo)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto menyatakan, Peraturan Presiden (Perpres) terkait industri mobil listrik sudah diteken dan dalam waktu singkat akan diterbitkan.

"Perpres mobil listrik semuanya sudah tanda tangan. Dalam waktu singkat," kata Airlangga usai rapat terbatas bersama Wakil Presiden Jusuf Kalla di Kantor Wapres, Jalan Merdeka Utara, Rabu (31/7/2019).

Terkait Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPNBM) pun sudah dibahas bersama DPR.

"Itu sudah dibahas dengan DPR, karena itu ada range nya. Untuk mobil di atas 3000 cc tetap PPNB nya tinggi," kata Airlangga.

Sebelumnya, Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan Peraturan Presiden (Perpres) terkait mobil listrik bakal terbit dalam waktu dekat. Jusuf Kalla mengatakan, pembahasan secara teknis perpres telah rampung.

"Sebenarnya pasti keluar dalam waktu singkat ini. Sekali lagi, secara teknisnya sudah oke," kata JK.

Reporter: Intan Umbari Prihatin

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya