Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan telah menjerat tersangka baru dalam kasus korupsi e-KTP. Namun, hingga kini nama-nama tersangka tersebut belum diumumkan.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata tak menampik jika pihaknya sudah menjerat tersangka baru. Bahkan, tidak hanya dua tersangka, melainkan empat orang.
Advertisement
"Kalau tidak salah malah ada empat (yang ditetapkan tersangka) ya," ujar Alex di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (31/7/2019).
Alex masih menutup rapat siapa saja pihak-pihak yang akan menjadi tersangka. Namun, Alex mengungkap empat orang yang dijerat sebagai tersangka dari unsur birokrat dan swasta.
"Ada birokrasi dan ada swasta," kata Alex.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang memastikan ada tersangka baru dalam kasus korupsi megaproyek e-KTP. Menurut Saut, ada dua pihak yang akan dijerat lembaganya.
"Dua (tersangka). Namanya nanti dulu, nanti," ujar Saut saat dikonfirmasi, Rabu (30/7/2019).
Dalam perkara e-KTP ini KPK sudah mengantarkan tujuh orang ke dalam penjara. Ketujuh orang tersebut dinilai hakim terbukti merugikan negara Rp 2,3 triliun dari proyek sebesar Rp 5,9 triliun.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Vonis 5 Terdakwa
Dua mantan pejabat Ditjen Dukcapil Kemendagri Irman dan Sugiharto masing-masing divonis 15 tahun penjara, mantan Ketua DPR Setya Novanto juga divonis 15 tahun penjara, pengusaha Andi Narogong 13 tahun penjara, dan Anang Sugiana Sudihardjo dihukum 6 tahun penjara.
Sedangkan Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka Massagung masing-masing 10 tahun penjara. Sementara itu, politikus Partai Golkar Markus Nari baru akan menghadapi persidangan.
Advertisement