KPU Tengah Uji Kesiapan E-Rekap untuk Pilkada 2020

KPU menilai, penggunaan E-Rekap adalah sistem yang mau tidak mau akan dipakai sebagai jalan menuju masa depan.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 31 Jul 2019, 20:06 WIB
Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Jalan Imam Bonjol, Jakarta. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pramono Ubaid menyatakan pemilihan kepala daerah atau Pilkada 2020 tengah diuji kesiapannya untuk menggunakan alat rekapitulasi suara elektronik atau E-Rekap. KPU menilai, penggunaan E-Rekap adalah sistem yang mau tidak mau akan dipakai sebagai jalan menuju masa depan.

"Ini tantangan masa depan yang mau tidak mau harus kita hadapi dan adopsi," kata Pramono saat mengisi diskusi di Kode Inisiatif, Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (31/7/2019).

Sebelum menjawab tantangan masa depan, lanjut dia, penerapan sistem E-Rekap juga harus diselaraskan dengan tingkat kepercayaan masyarakat. Menurutnya, dengan penggunan sistem elektronik, belum semua pihak merasa yakin.

"Kami sudah percaya, tapi suara kepercayaan publik (mungkin) masih belum," jelas Pramono.

Selain problem kepercayaan, pertimbangan KPU untuk E-Rekap adalah belum meratanya kemampuan semua daerah kabupaten/kota yang menyelenggarakan Pilkada 2020 terkait sarana dan prasarana.

Seperti ketersediaan jaringan, listrik, alat, akses, dan sumber daya manusia menjadi penilaian KPU dalam menentukan wilayah mana saja yang sudah siap.

"Jadi hal itu masih kita diskusikan panjang lebar, bukan hanya soal internet, tapi juga jaringan listrik kemudian efisiensi," lanjut Pramono.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Pilkada 270 Daerah

Terkait efisiensi, Pramono menyinggung penggunaan E-Rekap memerlukan infrastruktur teknologi yang ditengarai bernilai tinggi. Karena, di negara seperti Amerika Serikat yang sudah menggunakan sistem tersebut, alatnya bisa digunakan untuk empat kali pemilu.

"Kalau di Indoensia tiap kali pemilu berubah aturannya, jadi sayang kalau jadinya sia-sia," dia menyudahi.

Sebagai informasi, terdapat 270 daerah yang akan mengikuti Pilkada Serentak 2020. Rinciannya adalah 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota. Pilkada Serentak 2020 seharusnya diikuti 269 daerah. Kendati menjadi 270 karena Pilkada Kota Makassar sebelumnya diulang pelaksanaannya di 2020 mendatang.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya