Kasus Suap Izin Tinggal WNA, Penyuap Kakanim Mataram Segera Diadili

Dalam menuntaskan berkas penyidikan Liliana, tim penyidik sudah memeriksa 45 saksi dari berbagai unsur.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 31 Jul 2019, 20:56 WIB
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Mataram, Kurniadie dikawal petugas bersiap menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (18/6/2019). Kurniadie diperiksa terkait dugaan suap penyalahgunaan izin tinggal warga negara asing di lingkungan kantor Imigrasi NTB Tahun 2019. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas dan barang bukti pengelola Wyndham Sundacer Lombok Liliana Hidayat (LIL). Penyuap Kakanim Kelas I Mataram terkait izin tinggal WNA itu akan segera diadili di Pengadilan Tipikor pada PN Mataram.

"Hari ini dilakukan pelimpahan berkas, barang bukti, dan tersangka LIL ke penuntutan atau tahap 2," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (31/7/2019).

Febri mengatakan, dalam menuntaskan berkas penyidikan Liliana, tim penyidik sudah memeriksa 45 saksi dari berbagai unsur. Yakni Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Mataram, Penyidik PNS Kantor Imigrasi Kelas I Mataram, dan Penelaah Data Keimigrasian/PNS Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram.

Kemudian Analis Keimigrasian Pertama pada Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Mataram, PNS Imigrasi Kelas I Mataram, Direktur PT Wisata Bahagia Indonesia, Hotel Manager PT Wyndham Sun Dancer Resort Lombok, Pengacara, dan karyawan swasta.

Dalam kasus ini KPK menetapkan Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Klas I Mataram Kurniadie (KUR) dan Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Klas I Mataram Yusriansyah Fazrin (YRI) sebagai tersangka kasus dugaan suap izin tinggal di lingkungan kantor Imigrasi NTB tahun 2019.

Selain dua pejabat Imigrasi Klas I Mataram, KPK juga menetapkan Direktur PT Wisata Bahagia (WB) yang juga pengelola Wyndham Sundacer Lombok Liliana Hidayat (LIL) sebagai tersangka. Liliana diduga menyuap kedua pejabat Imigrasi Mataram dalam kasus ini.

Awalnya, Penyidik PNS (PPNS) di Kantor Imigrasi Klas I Mataram mengamankan dua WNA dengan inisial BGW dan MK yang diduga menyalahgunakan izin tinggal. Mereka diduga masuk menggunakan visa sebagai turis biasa, tapi ternyata diduga bekerja di Wyndham Sundancer Lombok.

Mengetahui dua WNA tersebut diamankan, Liliana melakukan negosiasi agar proses hukum dua WNA tersebut tak berlanjut. Sebelumnya, kantor Imigrasi Klas I Mataram telah menerbitkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan untuk dua WNA tersebut tanggal 22 Mei 2019.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Sepakati Negosiasi Harga

Kemudian, Yusriansyah menghubungi Liliana untuk mengambil SPDP tersebut. Permintaan pengambilan SPDP ini diduga sebagai kode untuk menaikkan harga untuk menghentikan kasus.

Liliana kemudian menawarkan uang sebesar Rp 300 juta untuk menghentikan kasus tarsebut, namun Yusriansyah menolak karena jumlahnya dinilai sedikit. Dalam proses komunikasi terkait biaya mengurus perkara tersebut Yusriansyah berkoordinasi dengan atasannya Kurniadie.

Selanjutnya, diduga terjadi pertemuan antara Yusriansyah dan Liliana untuk kembali membahas negosiasi harga. Akhirnya disepakati jumlah uang untuk mengurus perkara 2 WNA tersebut adalah Rp 1,2 miliar.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya