KPK Bisa Gugat Perdata Jika Temukan Kerugian Negara dalam Kasus BLBI

Ia merujuk kepada putusan Mahkamah Agung 9 Juli 2019 yang melepaskan mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional Syafruddin Arsyad Temenggung (SAT).

oleh Liputan6.com diperbarui 31 Jul 2019, 23:51 WIB
Pekerja membersihkan debu yang menempel pada tembok dan logo KPK di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (21/11). KPK merilis Indeks Penilaian Integritas 2017. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Guru Besar Ilmu Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada (UGM) Edward Omar Sharif Hiariej menyatakan bahwa jika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan bukti adanya kerugian negara dalam kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), maka gugatan yang bisa dilakukan hanya perdata.

Ia merujuk kepada putusan Mahkamah Agung 9 Juli 2019 yang melepaskan mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional Syafruddin Arsyad Temenggung (SAT).

"Bahwa apabila ada kerugian negara secara nyata, putusan bebas, putusan lepas, tidak menghapuskan gugatan perdata. Silakan melakukan gugatan perdata. Kalau ada kerugian keuangan negara secara nyata," katanya, Rabu (31/7/2019).

Berbicara pada acara diskusi publik bertajuk "Vonis Bebas MA Terhadap Syafruddin: Salah Siapa, MA atau KPK?" yang diselenggarakan MMD Initiative di Jakarta Rabu siang, Hiariej menjelaskan bahwa di dalam perkara pidana itu ada asas yang berbunyi res judicata in criminalibus atau setiap perkara pidana itu harus ada akhirnya atau ujungnya.

"Saya tidak lihat fakta persidangan, tidak melihat apapun, tapi saya mau berbicara secara teoritik. Bahwa dalam perkara pidana ada asas yang berbunyi res judicata in criminalibus. Jadi perkara pidana itu harus ada akhirnya. Harus ada ujungnya."

 

Saksikan video pilihan berikut ini:


Tak Bisa Dilakukan PK

Massa menggelar aksi teatrikal dan membentangkan spanduk saat berunjuk rasa di depan Gedung KPK, Jakarta, Rabu (17/7). Massa menuntut KPK segera menuntaskan kasus mega skandal BLBI dan Century. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

Guru besar yang akrab disapa Eddy Hiarej juga menerangkan bahwa secara teoritik vonis hakim Mahkamah Agung kepada Syamsudin Arsyad Tumenggung (SAT) sudah selesai dan tidak bisa lagi dilakukan peninjauan kembali (PK) oleh Jaksa. Sebab menurutnya secara aturan, Jaksa sudah tidak berhak melakukan PK pada putusan pengadilan tertinggi tersebut.

"Untuk SAT secara pidana close the case, sudah putusan lepas. Artinya dia tidak dijatuhi pidana, dan itu putusan pada kasasi," ungkapnya.

"Sebelum ada putusan Mahkamah Konstitusi, sampai dunia kiamat saya tidak pernah setuju yang namanya jaksa melakukan peninjauan kembali. Karena peninjauan kembali yang dilakukan oleh jaksa bukan terobosan hukum, itu noda hitam dalam sejarah penegakan hukum," tegas Eddy.

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya