Tangkap Pejabat Angkasa Pura II dan PT INTI, KPK Sita Rp 1 Miliar

Dalam penangkapan itu, Tim KPK menemukan uang dalam bentuk dolar Singapura setara hampir Rp 1 miliar.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 01 Agu 2019, 00:58 WIB
Ilustrasi (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Tim penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan lima orang dalam operasi tangkap tangan (OTT). Mereka ditangkap usai melakukan transaksi suap.

"Tim KPK telah mengamankan 5 orang dari unsur Direksi PT Aangkasa Pura II, pihak dari PT. INTI dan pegawai masing-masing BUMN yang terkait," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat dikonfirmasi, Kamis (1/8/2019).

Selain mengamankan lima orang, tim penindakan juga mengamankan uang Rp 1 miliar yang disinyalir bagian dari suap.

"Ditemukan juga uang dalam bentuk Dollar Singapura setara hampir Rp 1 miliar yang kemudian diamankan tim sebagai bagian dari barang bukti di lokasi," kata Basaria.

Basaria mengatakan, penangkapan terhadap mereka diduga berkaitan dengan suap terkait proyek yang dikerjakan PT. Industri Telekomunukasi Indonesia (PT. INTI).

"Diduga telah terjadi penyerahan uang untuk salah satu Direksi di PT Angkasa Pura II terkait dengan proyek yang dikerjakan oleh PT INTI," kata dia.

Sesuai dengan hukum acara yang berlaku, KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum perkara dan pihak-pihak yang diamankan tersebut.

"Informasi lebih lengkap akan disampaikan besok melalui konferensi pers secara resmi di KPK," kata Basaria.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya