KPK Tentukan Status Hukum Direksi PT Angkasa Pura II Sore Ini

Selain mengamankan pihak-pihak yang diduga menerima suap terkait proyek di Angkasa Pura II, tim KPK juga mengamankan uang asing dengan nilai sekitar Rp 1 miliar.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 01 Agu 2019, 09:19 WIB
Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif dan Juri Bicara KPK Febri Diansyah memberi keterangan pers terkait OTT hakim PN Balikpapan Kayat di Gedung KPK, Sabtu (4/5/2019). KPK mengamankan uang muka Rp 100 juta, Jhonson Siburian, Sudarman dan Kayat sebagai tersangka. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Tim penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan lima orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar di Jakarta Selatan pada Rabu malam, 31 Juli 2019. Diduga, salah satunya Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II berinisial AYA.

"Tim KPK telah mengamankan lima orang dari unsur Direksi PT Angkasa Pura II, pihak dari PT Industri Telekomunikasi Indonesia (PT INTI) dan pegawai masing-masing BUMN yang terkait," ujar Wakil Ketua KPK Laode M Syarif saat dikonfirmasi, Kamis (1/8/2019).

Berdasarkan informasi, dari lima orang yang diamankan, empat di antaranya sudah berada di dalam gedung KPK. Mereka tengah menjalani pemeriksaan intensif.

Syarif mengatakan, para pihak yang diamankan terkait dengan dugaan suap proyek di PT Angkasa Pura II ini akan ditentukan status hukumnya pada sore hari nanti.

"Sore (diumumkan)," kata dia.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini


Uang Rp 1 Miliar

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif bersama petugas bersiap menunjukkan barang bukti hasil OTT Ketum PPP Romahurmuziy, di gedung KPK, Sabtu (16/3). KPK menetapkan Romi sebagai tersangka suap pengisian jabatan di Kementerian Agama. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Selain mengamankan pihak-pihak yang diduga menerima suap, tim penindakan juga mengamankan uang asing dengan nilai sekitar Rp 1 miliar. Uang diduga bagian dari suap terkait dengan proyek yang dikerjakan oleh PT INTI.

"Ditemukan juga uang dalam bentuk Dollar Singapura setara hampir Rp 1 miliar yang kemudian diamankan tim sebagai bagian dari barang bukti di lokasi," kata Syarif.

Sesuai hukum acara yang berlaku, maka KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum perkara dan pihak-pihak yang diamankan tersebut.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya