Masa Kerja Tim Khusus Novel Baswedan 6 Bulan, Ini Kata Jokowi

Sementara Jokowi mematok tim teknis mengungkap pelaku dan menuntaskan kasus Novel Baswedan dalam jangka tiga bulan.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 01 Agu 2019, 11:56 WIB
Presiden Joko Widodo tampil stylish dengan jaket spesial yang hadirkan semangat negarawan. (Foto: Giordano)

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menegaskan bahwa dirinya tetap memberi target tiga bulan untuk Polri mengungkap kasus penyerangan terhadap penyidik KPK Novel Baswedan. Jokowi tak peduli meski tim teknis kasus Novel diberi waktu enam bulan oleh Kapolri Jenderal Tito Karnavian.

Tim teknis harus mengungkap pelaku dan menuntaskan kasus Novel dalam jangka tiga bulan, seperti yang ditentukan mantan Gubernur DKI Jakarta itu. Jokowi mengatakan jika tim teknis kasus Novel telah tiga bulan bekerja, wartawan dapat kembali bertanya kepadanya.

"Berjalan aja belum, kalau udah berjalan tiga bulan tanyakan kepada saya," kata Jokowi di Statiun MRT Jakarta Pusat, Kamis (1/9/2019).

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo memberikan waktu 3 bulan kepada Polri untuk menuntaskan kasus penyerangan air keras terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan.

Dia menegaskan agar tim lanjutan atas hasil investigasi yang ditugaskan selama 6 bulan diminta dipercepat yaitu selama 3 bulan.

"Oleh sebab itu, kalau Kapolri sampaikan meminta waktu 6 bulan, saya sampaikan 3 bulan tim teknis harus bisa menyelesaikan apa yang kemarin diselesaikan," ungkap Jokowi di Istana Negara, Jakarta Pusat, Jumat 19 Juli 2019.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:


Polri Tetapkan Masa Kerja 6 Bulan

Namun, Polri belakangan menetapkan masa kerja tim pimpinan Dipimpin Kabareskrim Polri Komjen Idham Azis itu menjadi enam bulan. Mereka diminta untuk mengejar tiga terduga penyerang Novel Baswedan.

"Iya betul (enam bulan)," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis 18 Juli 2019.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya