Liputan6.com, Jakarta - Dokter gigi (Drg) Romi Syofpa Ismael mengadukan status CPNS-nya yang dicabut karena difabel menemui Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko. Dokter asal Sumatera Barat itu membawa secerca harapan agar status CPNS-nya dapat dikembalikan lagi.
"Sangat mendapatkan apresiasi yang luar biasa. Ami (panggilan Drg Romi) di sini cuma berharap keadilan buat Ami dan keluarga terutama anak dan suami. Untuk bisa hak ami dipulihkan kembali," kata Romi sambil menangis di Kantor Staf Kepresidenan Jakarta, Kamis (1/9/2019).
Advertisement
Romi mengaku ingin membuktikkan dirinya mampu bekerja meski ditengah ketebatasan sebagai difabel. Meski duduk di kursi roda, dia yakin dapat memberikan pelayanan kesehatan yang maksimal.
"Ami tidak menginginkan kondisi seperti ini, ini kehendak Allah dan Ami buktikkan, Ami mampu bekerja, walau Ami duduk di kursi roda. Memberikan pelayanan kesehatan gigi dan mulut di Pemda Solok Selatan," jelas dia.
Romi meminta Pemerintah Daerah Solok Selatan bisa menerima dirinya menjadi pegawai negeri sipil (PNS). Menurutnya, dia telah membuktikan bekerja dengan baik memberikan pelayanan ke masyarakat setempat.
"Terimalah Ami kembali, dengan kerendahan hati Ami, Ami ucapkan terimakasih kepada semuanya," tuturnya.
Sementara itu, Moeldoko memastikan pihaknya akan mencari cara agar status CPNS Romi dapat kembali lagi. Dia menilai tak sepantasnya status CPNS Romi dicabut dengan alasan penyandang disabilitas.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Ikuti Prosedur
Moeldoko menjelaskan bahwa Romi telah mengikuti seleksi CPNS sesuai standar. Jika kesehatan jasmani dan rohani dihadikan sebuah alasan, Moeldoko menyebut semestinya tak dikaitkan dengan disabilitas.
"Karena UU disabilitas sangat jelas, memberikan hak seluas-luasnya bagi penyandang disabilitas untuk bisa mendapatkan hak-haknya," ucap Moeldoko usai mendengar aduan Romi di kantornya.
Sebelumnya, dokter Romi telah mengikuti serangkaian tes CPNS 2018 di Solok Selatan, Sumatera Barat. Bahkan, dia telah dinyatakan lolos menjadi calon pengisi formasi dokter gigi pada Desember 2018.
Namun, saat pembagian Surat Keputusan, kelulusannya dianulir dengan alasan memiliki kendala kesehatan. Dokter Romi dinilai tidak sehat jasmani karena kedua tungkai kakinya lemah sehingga dia harus menggunakan kursi roda.
Pengumuman yang dikeluarkan Bupati Solok Selatan Nomor 800/62/III/BKPSDM-2019 tertanggal 18 Maret 2019 menyebutkan, kelulusan dua peserta seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2018 di Solok Selatan dibatalkan dan keduanya dinyatakan tidak memenuhi persyaratan mengisi formasi umum CPNS 2018. Salah satu dari peserta itu adalah dokter Romi.
Advertisement