Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Direktorat Narkoba Bareskrim Polri menggagalkan penyelundupan sabu jaringan internasional Malaysia-Indonesia. Tak mudah bagi polisi menangkap pelaku, bahkan mobil mereka sempat masuk parit karena dilempar tas berisi sabu 50 kilogram.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Daniyanto menyampaikan, pengejaran sindikat narkoba itu dilakukan pada 25 Juli 2019 di kawasan Pelabuhan Pakning, Bengkalis, Riau.
"Pada 24 Juli sebenarnya sudah dilakukan operasi bersama dan penyekatan di Bengkalis. Kami ada dua tim, laut dan darat. Informasi dari tim IT Bareskrim melaporkan bahwa pelaku ternyata sudah berada di darat," tutur Eko di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (1/8/2019).
Menurut Eko, tim kemudian langsung melakukan pencegatan di kawasan tersebut. Sebuah kendaraan minibus hitam yang dicurigai membawa sabu, nyatanya langsung tancap gas. Petugas pun kejar-kejaran hingga ke perkampungan Dompas, Jalan Jenderal Sudirman, Lintas Pakning-Siak.
Baca Juga
Advertisement
"Di tengah jalan pelaku sengaja melemparkan dua buah tas dari mobil. Di mana pengejaran itu sedang dalam kecepatan tinggi. Kalau menghindar, anggota akan terguling sehingga ditabraklah. Namun mobil tidak dapat dikendalikan, maka masuk ke parit. Anggota luka-luka," jelas dia.
Kemasan sabu pun sebagian hancur di jalanan. Saat dikumpulkan, total tersisa 43 kilogram dari informasi awal sebanyak 50 kilogram. Sementara dua pelaku melarikan diri.
Saksikan video pilihan berikut ini:
Tersangka Ditangkap
Eko menambahkan, setelah aksi pengejaran itu pihaknya mengamankan tersangka AK dan RDW. Keduanya berperan sebagai pengawal kurir sabu.
"Di laut pada 26 Juli, kita berhasil mengamankan tersangka AK dan RDW. Keduanya tim pengawal kurir yang kabur itu. Kita dapat nomor telepon dan tim yang melakukan pengejaran dapat informasi, kita track nomor hp-nya. Kita kejar lagi yang membuang sabu di lapangan, dua orang," ujar Eko.
Sore harinya, tim menuju Desa Kemeng, Pangkalan Kuras, Riau. Kedua tersangka yang kabur itu bersembunyi di hutan sawit.
"Tersangka MR dan HR, mereka berhasil tertangkap karena kita minta bantu masyarakat," Eko menandaskan.
Atas perbuatannya, keempat tersangka terancam maksimal pidana mati.
Advertisement