Polisi Limpahkan Berkas Perkara Nunung Srimulat dan Suami ke Kejati DKI

Polisi akan menunggu hasil dari pelimpahan berkas tahap pertama atas kasus yang menjerat Nunung Srimulat.

oleh Liputan6.com diperbarui 01 Agu 2019, 18:11 WIB
Wawancara Eksklusif Nunung (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Polisi telah melimpahkan berkas perkara pelawak Tri Retno Prayudati alias Nunung (56) dan suaminya terkait kasus penyalahgunaan narkoba, ke Kejati DKI Jakarta. Berkas diserahkan setelah penyidik rampung memeriksa dan mengumpulkan bukti perkara tersebut.

"Untuk tersangka NN dan JJ, hari ini sudah diserahkan berkas perkara tahap pertama," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Kamis (1/8/2019).

Polisi akan menunggu hasil dari pelimpahan berkas tahap pertama atas kasus yang menjerat Nunung, anggota grup lawak Srimulat itu. "Nanti kita tinggal menunggu penilaian daripada jaksa," ujar Argo.

Selain itu, polisi masih melakukan pencarian terhadap ZUL yang kini masuk dalam Daftar Pencariaan Orang (DPO). ZUL diduga sebagai bos besar pemasok narkoba ke Nunung.

"Dponya sedang kita cari, terutama DPO yang berinisial ZUL. Belum ketemu sampai sekarang," pungkasnya.

 

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Penangkapan Nunung dan Suami

Suami komedian Tri Retno Prayudati alias Nunung, July Jan Sambiran tertunduk saat akan rilis kasus narkoba di Ditnarkoba Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (22/7/2019). Sambiran ditangkap bersama Nunung usai bertransaksi narkoba dengan tersangka TB di kediaman mereka. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Sebelumnya, Nunung ditangkap bersama dengan suaminya di kediamannya di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (19/7). Saat digeledah ditemukan narkotika jenis sabu seberat 0,36 gram. Hasil tes urine, Nunung dan Iyan positif narkoba.

Polisi menyita sejumlah barang bukti. Yakni tiga buah sedotan plastik untuk menggunakan sabu, satu buah sedotan plastik sendok sabu, satu buah botol larutan cap kaki tiga untuk bong memakai sabu, potongan pecahan pipet kaca, satu buah korek api gas, empat buah telepon genggam.

Ketiganya dijerat Pasal 114 ayat 2 sub pasal 122 ayat 2 juncto 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman lima tahun penjara.

 

(Chicilia Inge Bernisia)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya