Liputan6.com, Jakarta - Abah Grandong pria yang makan kucing hidup-hidup menyerahkan diri ke polisi, Kamis (1/8/2019) sore. Wakapolres Jakarta Pusat, AKBP Arie Ardian mengatakan, status hukum Abah Grandong tergantung dari hasil tes kejiwaannya.
Polisi berencana membawa Abah Grandong ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati untuk mengikuti serangkaian tes kesehatan. Itu dilakukan setelah pemberkasan kasus makan kucing hidup-hidup rampung.
Advertisement
"Sementara statusnya saksi dulu. Kita baru tentukan tersangka atau tidak nanti setelah pelaku diperiksa psikolog," kata Arie di Polres Metro Jakarta Pusat, Kamis (1/8/2019).
Abah Grandong masih menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Pusat. Pada kasus ini, polisi sudah meminta keterangan tiga saksi. Mereka adalah yang melihat aksi Abah Grandong makan kucing hidup-hidup.
"Iya, nanti kita lihat kan semuanya secara komprehensif, kita lihat fakta-fakta yang ada, baru kita simpulkan," ujar dia.
Abah Grandong akan dikenakan Pasal 302 KUHP dengan ancaman 9 bulan penjara.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Pengakuan Keluarga
Abah Grandong, pria yang diduga makan kucing hidup-hidup di Kemayoran, Jakarta Pusat, muncul ke hadapan publik. Pihak keluarga menyerahkan pelaku ke Polres Metro Jakarta Pusat, Kamis (1/8/2019) sore.
Perwakilan keluarga, Deden menduga, Abah Grandong sedang tidak sadar saat makan kucing hidup-hidup. Ia pun bercerita, tentang keseharian sosok Abah Grandong.
Dia mengatakan, Abah Grandong sedang menganut ilmu hitam. Semenjak itu, lanjut Deden, dia suka bertingkah aneh. Di rumah juga sering kerasukan," kata Deden di halaman Polres Metro Jakarta Pusat, Kamis (1/8/2019).
Deden pun meminta maaf atas aksi Abah Grandong makan kucing hidup-hidup yang viral di media sosial.
"Saya dari keluarga Abah memohon maaf kepada masyarakat Indonesia yang telah viral video tersebut," ujar Deden.
Advertisement