Liputan6.com, Jakarta - Direktur Utama PT Grand Kartech, Kenneth Sutardja dituntut 2 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum KPK. Dia dianggap terbukti menyuap Direktur Produksi dan Teknologi PT Krakatau Steel (Persero), Wisnu Kuncoro senilai Rp 101,54 juta.
"Menyatakan Kenneth Sutardja bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kenneth Sutardja berupa pidana penjara selama 2 tahun dan pidana denda Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan," ucap jaksa Asri saat membacakan surat tuntutannya di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (1/8/2019).
Advertisement
Menurut jaksa, hal yang memberatkan tuntutannya adalah Kenneth tidak menjunjung tinggi profesionlisme karena menggunakan broker untuk mendapatkan satu proyek. Tindakan Kenneth, lanjut dia, juga tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.
"Terdakwa tidak berterus terang dan berbelit-belit saat memberikan keterangan," kata jaksa Asri.
Sementara, hal yang meringankan tuntutan adalah Kenneth belum pernah dihukum dan masih memiliki tanggungan keluarga.
Tujuan pemberian suap oleh Kenneth kepada Wisnu Kuncuro agar menyetujui pengadaan 2 unit "boiler" kapasitas 35 ton dengan anggaran sekitar Rp24 miliar di PT Krakatau Steel.
Kenneth beberapa kali bersama dengan Karunia bertemu dengan Wisnu Kuncoro sejak Wisnu menjabat sebagai Direktur Utama PT Krakatau Daya Listrik (KDL) 2009-2014 dan sebagai Direktur Utama PT Krakatau Engineering (KE) 2015-2017 membicarakan proyek dan pengembangan pekerjaan atau pengadaan barang jasa yang dibutuhkan PT Krakatau Steel.
PT Grand Kartech pada 2013 juga mengajak Karunia dan Wisnu berkunjung ke beberapa vendor di Taiwan terkait rencana pembangunan "power plant" PT Krakatau Steel dengan harapan bila vendor tersebut mendapat pekerjaan di PT Krakatau Steel maka subkontraknya dikerjakan PT Grand Kartech.
Atas pendekatan yang dilakukan Kenneth, PT Grand Kartech pada 2012-2016 mendapatkan proyek di PT Krakatau Steel dan anak perusahannya yaitu pengadaan CO2 Observer di PT KE senilai 6 juta dolar AS pada 2012, pekerjaan subkontrak pengadaan Boiler 23 ton per jam di PT Krakatau Steel senilai Rp7 miliar pada 2014-2015 dan pengadaan Boiler 35 ton per jam di PT KE senilai Rp20 miliar pada 2015-2016.
Setelah pengadaan Boiler 35 ton selesai, pada 18 Juni 2018, Karunia meminta uang sebesar Rp 250 juta untuk diberikan ke Wisnu Kuncoro yang sudah menjabat sebagai Direktur Teknologi dan Produksi PT Krakatau Steel. Uang Rp 250 juta itu diberikan ke Karunia pada 22 Juni 2018.
Proyek selanjutnya yang ingin dikerjakan adalah pengadaan pekerjaan Operation and Maintenance (OM) untuk semua boiler berjumlah 18-20 unit. Kenneth diminta Karunia untuk memberikan uang pengganti biaya makan siang pada 14 Maret 2019 sejumlah Rp 1,26 juta dan uang Rp 100 juta yang telah diberikan Karunia ke Wisnu.
Dalam Bentuk Dolar dan Rupiah
Uang diberikan Kenneth pada 22 Maret 2019 kepada Karunia di Coffee Bean Pacific Place Jakarta seluruhnya sejumlah Rp 101,54 juta dengan rincian dalam bentuk 4.000 dolar AS atau setara Rp 56,54 juta dan dalam bentuk ruipah sebesar Rp 45 juta.
Karunia lalu memberikan uang ke Wisnu di Starbucks Bintaro Xchange Mall pada hari yang sama sejumlah Rp20 juta.
Direktur Utama PT Tjokro Bersama, Kurniawan Eddy Tjokro alias Yudi Tjokro dituntut 1,8 tahun penjara karena dianggap terbukti memberi suap Rp 55,5 juta kepada Wisnu agar perusahaannya mendapat proyek berupa pembuatan dan pemasangan dua unit spare bucket wheel stacker dan Harbors Stockyard dengan nilai keseluruhan Rp 13 miliar.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kurniawan Eddy Tjokro berupa pidana penjara selama 1 tahun 8 bulan dan pidana denda Rp 100 juta," ucap jaksa.
Yudi memberi suap Wisnu melalui Karunia, orang yang sama sebagai perantara Kenneth dengan Wisnu.
Yudi mendapat informasi pada 2018 bahwa PT Krakatau Steel akan membutuhkan spare bucket wheel stacker dan harbors stockyard. Yudi ingin mendapat proyek tersebut. Ia pun memberikan Rp 5,5 juta kepada Karunia untuk kebutuhan dana operasional pendekatan terhadap pejabat - pejabat Krakatau.
Setelah adanya komunikasi Karunia dengan Wisnu, Yudi mendapat informasi perusahaannya terpilih menggarap proyek tersebut dengan catatan mempersiapkan uang Rp 50 juta.
Atas perbuatannya, kedua terdakwa dituntut Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Reporter: Yunita Amalia
Sumber: Merdeka
Advertisement