Fakta Baru Terungkap dalam Sidang Kasus Mutilasi di Kabupaten Musi Banyuasin

Ada fakta baru yang terkuak saat sidang pertama kasus mutilasi wanita di Kabupaten Musi Banyuasin Sumsel.

oleh Nefri Inge diperbarui 02 Agu 2019, 15:00 WIB
Prada DP saat di persidangan kasus mutilasi wanita di Kabupaten Musi Banyuasin Sumsel (Liputan6.com / Nefri Inge)

Liputan6.com, Palembang - Sidang perdana kasus pembunuhan sadis yang dilakoni oleh oknum TNI Prada DP di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan (Sumsel) pada Kamis (1/8/2019), mengungkap fakta baru.

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Militer I-04 Palembang, tim Oditur membeberkan cara keji Prada DP membunuh dan memutilasi FO (24) yang merupakan kekasih terdakwa.

Prada DP yang duduk di kursi pesakitan, menggunakan seragam TNI berwarna hijau tua, tertunduk lesu dan sering menangis selama persidangan.

Dari informasi yang diperoleh, terdakwa membawa korban menginap di salah satu penginapan di Jalan Hindoli Kabupaten Musi Banyuasin, pada hari Rabu (8/5/2019).

Pada hari Jumat (10/5/2019), oknum TNI ini diduga melakukan pembunuhan terhadap korban, diduga usai cekcok dengan FO.

Oditur Mayor D Butar Butar mengatakan, barang bukti berupa gergaji yang digunakan oknum TNI ini ketika usai menghabisi nyawa korban dengan cara mencekik leher FO hingga kehabisan napas.

Terdakwa lalu berusaha menghilangkan jejak dengan memutilasi tubuh korban menggunakan senjata tajam. Oknum TNI ini mengambil gergaji di penginapan tanpa sepengetahuan pengelola penginapan.

"Saat keluar kamar, dia masuk ke dalam gudang di area penginapan dan menemukan gergaji. Senjata tajam inilah yang digunakan untuk memutilasi tangan korban," ujarnya di tengah persidangan.

Ketika berusaha memotong lengan korban, gergaji tersebut patah. Aksi terdakwa memutilasi tangan korban, dilakukan untuk menghilangkan jejak. Namun karena tangan korban belum putus, terdakwa lalu pergi keluar penginapan di Kabupaten Musi Banyuasin untuk membeli gergaji lainnya.

 


Telepon Rekan Terdakwa

Pengadilan Militer I-04 Palembang (Liputan6.com / Nefri Inge)

Dengan menggunakan sepeda motor, terdakwa membeli gergaji dan tas koper di pasar tradisional, yang tak jauh dari Tempat Kejadian Perkara (TKP).

"Usai belanja, terdakwa langsung kembali ke penginapan dan melanjutkan memutilasi tangan korban. Gergaji baru yang digunakannya kembali patah," katanya.

Di tengah perasaan kalut, Prada DP lalu menghubungi rekannya dan menceritakan tentang perbuatan kriminalnya tersebut.

Rekan Prada DP yang terkejut mendengar pengakuan tersebut, akhirnya menyarankan terdakwa membakar jasad kekasihnya, untuk menghilangkan jejak.

"Jasad korban dimasukkan ke dalam kasur di kamar penginapan. Terdakwa lalu menyiapkan racun nyamuk bakar, yang telah dirakitnya agar bisa menyambar kasur dan membakar jasad korban," ungkapnya.

Terdakwa langsung meninggalkan kamar penginapan tersebut. Namun alat bakar rakitan yang dibuatnya, ternyata mati sebelum membakar kasur yang berisi jasad korban.

 

Simak video pilihan berikut ini:

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya