Liputan6.com, Jakarta - Abah Grandong pria yang makan kucing hidup-hidup ditetapkan sebagai tersangka. Polisi memiliki bukti yang cukup untuk menaikan kasus tersebut ke tahap penyidikan.
"Sudah yang bersangkutan sudah tersangka," kata Wakapolres Jakarta Pusat AKBP Arie Ardian saat dikonfirmasi, Kamis (1/8/2019).
Advertisement
Abah Grandong menjalani pemeriksaan secara intensif di Polres Metro Jakarta Pusat, sejak Kamis sore. Arie menyatakan, penyidik berkesimpulan kasus yang menimpa Abah Grandong dapat diteruskan.
"Tadi begitu selesai diperiksa langsung kita gelar perkara. Dan kami nyatakan layak dinaikkan statusnya sebagai tersangka," ujar dia.
Meski tersangka kasus memakan kucing hidup hidup, Arie memastikan Abah Grandong (69) hari ini tidak akan ditahan.
"Setelah kita lakukan penangkapan, 1 x 24 jam mungkin besok kita pulangkan. Langsung kita lakukan pemeriksaan kejiwaan besok," ujar dia.
Arie mengatakan, Abah Grandong dikenakan Pasal 302 KUHP. Dengan ancaman 9 bulan penjara.
Saksikan video pilihan di bawah ini
Ilmu Hitam
Abah Grandong, muncul ke hadapan publik. Dia diantar pihak keluarga ke Polres Metro Jakarta Pusat.
Perwakilan keluarga, Deden menduga, Abah Grandong sedang tidak sadar saat makan kucing hidup-hidup. Ia pun bercerita, tentang keseharian sosok Abah Grandong.
Dia mengatakan, Abah Grandong sedang menganut ilmu hitam. Semenjak itu, lanjut Deden, dia suka bertingkah aneh. Di rumah juga sering kerasukan," kata Deden di halaman Polres Metro Jakarta Pusat, Kamis (1/8/2019).
Deden pun meminta maaf atas aksi Abah Grandong makan kucing hidup-hidup yang viral di media sosial.
"Saya dari keluarga Abah memohon maaf kepada masyarakat Indonesia yang telah viral video tersebut," ujar Deden.
Advertisement