Bali Rawan Bencana, ForBALI Surati Jokowi

Ada empat tuntutan yang dilayangkan ForBali dalam suratnya kepada Presiden Jokowi.

oleh Dewi Divianta diperbarui 02 Agu 2019, 22:00 WIB
Forbali surati Presiden Jokowi

Liputan6.com, Denpasar Forum Rakyat Bali Tolak Reklamasi Teluk Benoa (ForBALI) menyurati Presiden Joko Widodo (Jokowi). Surat terbuka yang berisi penolakan reklamasi Teluk Benoa itu merespon pernyataan Presiden Jokowi ang dituangkan dalam akun Twitternya berkaitan dengan posisi Indonesia yang berada di kawasan cincin api, sehingga rawan bencana. Koordinator ForBALI, Wayan ‘Gendo’ Suardana menilai pernyataan Jokowi merupakan angin segar untuk menghentikan rencana reklamasi Teluk Benoa.

“Ini merupakan pernyataan yang positif, pernyataan yang adaptif. Penting bagi kami untuk merespon pernyataan Presiden Jokowi. ForBALI mengirimkan surat terbuka desakan penghentian mengaproyek di kawasan rawan bencana Bali selatan kepada Presiden Joko Widodo pada hari ini, 1 Agustus 2019,” kata Gendo Suardana dalam konferensi pers yang diadakan pada Kamis 1 Agustus 2019 di Sekretariat WALHI Bali.

Dalam suratnya, ForBALI menyitir data Direktur Earth Observatory of Singapura, Profesor Kerry Sieh yang telah mempelajari megathrust dari sisi barat Sumatera hingga Jawa dan Bali. Data tersebut menunjukkan bahwa Bali selatan memiliki potensi gempa besar atau bahkan serangkaian gempa besar sekitar 8,5 hingga 9,0 Magnitudo di masa depan.

Kata Gendo, berdasarkan publikasi dari Pusat Studi Gempa Nasional tahun 2017, Bali selatan merupakan salah satu dari 16 titik gempa megathrust di Indonesia. Bahkan, katanya lagi, pakar tsunami dari Badan Pengkajian Penerapan Teknologi (BPPT), Widjo Kongko menyebutkan ada segmen-segmen megathrust di sepanjang selatan Jawa hingga Sumba di sisi timur dan di selatan Selat Sunda. Akibatnya, ada potensi gempa megathrust dengan 8,5 hingga 8,8 Magnitudo.

 

Selain itu, wilayah ini memiliki kerentanan bahaya gempa bumi yang tinggi karena berada kurang lebih 150 kilometer sebelah selatan zona subduksi yang aktif. Menurut Gendo, sejarah kegempaan di daerah ini telah mencatat peristiwa gempa bumi besar seperti pada tahun 1862: MMI VII, tahun 1890: MMI VII, tahun 1917: MMI VII, tahun 1938: MMI VII, tahun 1961: MMI VII tahun 1977: MMI VIII, tahun 1979: MMI VII-VIII, tahun 1985: 6.2 Magnitudo, tahun 1987 : 5.7 Magnitudo, tahun 2004: 6.1 Magnitudo, 6.2 SR, 5.5 SR selatan Bali.

Selain berpotensi gempa bumi dan tsunami, kawasan Perairan Teluk Benoa dan sekitarnya juga rawan likuifaksi. Analisis potensi bahaya likuifaksi dan penurunan di daerah ini menunjukkan bahwa hampir semua titik pengujian mengindikasikan terjadinya likuifaksi dan penurunan berdasarkan skenario gempa bumi dengan magnitude 7.2 Magnitudo.

Dalam daftar desa kelas bahaya sedang dan tinggi tsunami yang diterbitkan oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) disebutkan di Bali, khususnya di Kecamatan Kuta Selatan, Kuta dan Denpasar Selatan, terdapat 19 desa/kelurahan yang terkategori dalam kelas bahaya tinggi tsunami di antaranya adalah Kedonganan, Tuban, Kuta, Legian, Seminyak, Pecatu, Ungasan, Kutuh, Benoa, Tanjung Benoa, Jimbaran di Kabupaten Badung. Sementara di Kota Denpasar adalah Pemogan, Pedungan, Sesetan, Serangan, Sidakarya, Sanur Kauh, Sanur Dan Sanur Kaja.

Saat ini, kata Gendo, ada empat proyek di sekitar Bali selatan yakni proyek reklamasi Teluk Benoa seluas 700 hektar, reklamasi perluasan Pelabuhan Benoa dan perluasan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai seluas 147,45 hektar serta 50 hektar untuk rencana pembangunan Bali Sport Hub.

 


Soroti Reklamasi Bandara dan Pelabuhan Benoa

Forbali surati Presiden Jokowi

“Empat proyek tersebut secara administrasi berada di  desa/kelurahan di Kecamatan Kuta Selatan, Kuta dan Denpasar Selatan yang berdasarkan data BNPB masuk ke dalam desa dengan kelas bahaya tinggi tsunami,” tutur Gendo.

Atas hal itu, ada empat tuntutan yang diajukan ForBALI. Pertama, rencana reklamasi Teluk Benoa dihentikan dengan memerintahkan kepada Menteri Susi Pudjiastuti untuk mencabut izin lokasi reklamasi yang telah diterbitkannya pada 29 November 2018. Mereka juga meminta Jokowi membatalkan Perpres Nomor 51 tahun 2014 dan mengembalikan Teluk Benoa sebagai kawasan konservasi.

Kedua, terhadap rencana perluasan Bandara Ngurah Rai, ForBALI meminta agar Jokowi memerintahkan Kementerian Perhubungan untuk tidak menerbitkan Rencana Induk Bandara yang mengakomodir perluasan bandara dengan cara reklamasi. ForBALI juga meminta kepada Jokowi untuk memerintahkan kepada Kementerian terkait untuk mengawal dan memastikan agar rencana perluasan bandara tidak diakomodir di dalam peraturan tata ruang pada semua tingkatan.


Tolak Reklamasi Spor Tourism

Forbali surati Presiden Jokowi

“Keempat, terhadap rencana reklamasi untuk pembangunan Bali Sport Hub atau sport tourism destination melalui normalisasi pesisir di Tanjung Benoa oleh Pemerintah Kabupaten Badung, ForBALI meminta agar Jokowi memerintahkan kepada Menteri Kelautan dan Perikanan untuk tidak menerbitkan izin lokasi maupun pelaksanaan reklamasi untuk pembangunan sport tourism,” tuntut Gendo.

ForBALI menyambut baik kebijakan publik presiden dan kami minta surat ForBALI ditanggapi secara positif dan dilakukan dengan serius agar kebijakan publiknya konsisten, tidak kontradiktif antara kebijakan publik dengan praktik-praktik di lapangannya,” tambah Gendo.

Ketiga, terhadap perluasan pelabuhan Benoa dengan cara reklamasi ForBALI meminta agar Jokowi memerintahkan Kementerian Perhubungan mencabut Rencana Induk Pelabuhan untuk perluasan dengan cara reklamasi, untuk selanjutnya menghentikan kegiatan reklamasi yang sedang berlangsung di kawasan Pelabuhan Benoa.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya