4 Fakta Terkuak Usai Abah Grandong Si Pemakan Kucing Menyerahkan Diri

Usai menyerahkan diri, Abah Grandong pun diperiksa aparat kepolisian.

oleh Devira Prastiwi diperbarui 02 Agu 2019, 07:43 WIB
Abah Grandong pemakan kucing didampingi kerabat tiba di Polres Jakarta Pusat, Kamis (1/8/2019). Abah Grandong yang berprofesi sebagai centeng di lahan sengketa kawasan Kemayoran tiba mengenakan peci serta baju koko berwarna cokelat. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Abah Grandong si pemakan kucing akhirnya menyerahkan diri dengan mendatangi Polres Metro Jakarta Pusat pada Kamis, 1 Agustus 2019. Tak sendiri, ia diantar oleh keluarga.

Pantauan di lapangan, Abah Grandong tiba di Polres Metro Jakpus sekitar pukul 16.01 WIB. Ia diantar pihak keluarga menggunakan Innova silver.

Abah memakai baju koko cokelat dan celana panjang hitam lengkap dengan peci biru. Ia sama sekali tak bicara.

Nama Abah Grandong belakangan viral lantaran memakan kucing hidup-hidup yang terekam melalui sebuah video dan tersebar di sosial media. Diketahui, tempat kejadian berada di wilayah Kemayoran, Jakarta Pusat.

Usai menyerahkan diri, Abah Grandong pun diperiksa aparat kepolisian. Selain memintai keterangan, polisi juga membawanya ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati untuk mengikuti serangkaian tes kesehatan, termasuk tes kejiwaan.

Pihak keluarga juga turut dimintai keterangan. Dari situ terungkap jika Abah Grandong memang dikenal menganut ilmu hitam tertentu.

Berikut 4 fakta dari kasus Abah Grandong, si pemakan kucing hidup-hidup usai menyerahkan diri dihimpun Liputan6.com:

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


1. Jalani Tes Kejiwaan

Abah Grandong pemakan kucing didampingi kerabat tiba di Polres Jakarta Pusat, Kamis (1/8/2019). Abah Grandong menyerahkan diri ke Polres dan akan menjalani pemeriksaan terkait video memakan kucing hidup-hidup yang viral di media sosial. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Abah Grandong langsung menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Pusat. Pihak keluarga mengantarkan Abah Grandong pada pukul 16.01 WIB.

Wakapolres Jakarta Pusat, AKBP Arie Ardian mengatakan, Abah Grandong langsung digiring ke ruang penyidik guna pembuatan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tentang kasus makan kucing hidup-hidup.

"Kita hari ini langsung melaksanakan pemeriksaan," kata Arie di Polres Metro Jakpus.

Selain memintai keterangan Abah Grandong, lanjut dia, polisi akan membawa pria yang makan kucing hidup-hidup tersebut ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati untuk mengikuti serangkaian tes kesehatan.

"Setelah BAP, ya nantikan dibawa ke psikolog untuk dilakukan pemeriksaan kejiwaan," ujar dia.

 


2. Polisi Periksa Tiga Saksi

Abah Grandong pemakan kucing didampingi kerabat tiba di Polres Jakarta Pusat, Kamis (1/8/2019). Kepolisian menggali keterangan sesuai yang dibutuhkan terkait video memakan kucing hidup-hidup yang viral di media sosial. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Pada kasus ini, polisi sudah memintai keterangan tiga saksi. Mereka adalah yang melihat aksi Abah Grandong memakan hidup-hidup sekor kucing.

"Kita periksa dulu saksi-saksi semuanya, kalau memenuhi unsurnya akan ditindak lanjutin lebih lanjut," ujar Arie.

 


3. Resmi Jadi Tersangka

Abah Grandong pemakan kucing didampingi kerabat tiba di Polres Jakarta Pusat, Kamis (1/8/2019). Abah Grandong yang berprofesi sebagai centeng di lahan sengketa kawasan Kemayoran tiba mengenakan peci serta baju koko berwarna cokelat. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Abah Grandong akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Polisi memiliki bukti yang cukup untuk menaikan kasus tersebut ke tahap penyidikan.

"Sudah yang bersangkutan sudah tersangka," kata Wakapolres Jakarta Pusat AKBP Arie Ardian.

Abah Grandong menjalani pemeriksaan secara intensif di Polres Metro Jakarta Pusat, sejak Kamis sore. Arie menyatakan, penyidik berkesimpulan kasus yang menimpa Abah Grandong dapat diteruskan.

"Tadi begitu selesai diperiksa langsung kita gelar perkara. Dan kami nyatakan layak dinaikkan statusnya sebagai tersangka," ujar dia.

Meski tersangka kasus memakan kucing hidup hidup, Arie memastikan Abah Grandong (69) hari ini tidak akan ditahan.

"Setelah kita lakukan penangkapan, 1 x 24 jam mungkin besok kita pulangkan. Langsung kita lakukan pemeriksaan kejiwaan besok," ujar dia.

Arie mengatakan, Abah Grandong dikenakan Pasal 302 KUHP. Dengan ancaman 9 bulan penjara.

 


4. Makan Kucing Karena Emosi

Abah Grandong tiba di Polres Metro Jakpus sekitar pukul 16.01 WIB. Ia diantar pihak keluarga menggunakan Innova silver.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Tahan Marpaung membeberkan, hasil pemeriksaan terhadap Abah Grandong.

Menurut pengakuan tersangka, aksi memakan kucing hidup-hidup dilakukannya tanpa sadar. Saat itu, emosinya sedang memuncak.

"Aksinya spontan saja. Dia emosi, karena ada orang tidak mendengar ucapannya," ujar dia saat dikonfirmasi.

Tahan melanjutkan, saat itu Abah Grandong melihat seekor binatang kecil. Awalnya, Abah Grandong mengira binatang tersebut adalah seekor kelinci.

"Jadi ada kucing, dia kira kelinci, langsung dimakan. Dia nggak sadar," ujar dia.

Tak cuma itu, terungkap pula bahwa peristiwa memakan kucing di dekat warung jamu di Jalan H Jiung terjadi pada Sabtu malam 19 Juli 2019. Sementara video Abah Grandong makan kucing viral baru-baru ini.

"Videonya muncul 29 Juli 2019, aksinya tanggal 19 Juli 2019," kata Tahan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya