Kronologi Tangkap Tangan Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II

KPK menjerat Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II Andra Y Agussalam dan staf PT INTI Taswin Nur sebagai tersangka.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 02 Agu 2019, 01:02 WIB
Petugas KPK disaksikan Wakil Ketua KPK Basariah Panjaitan menunjukkan barang bukti uang SGD 96.700 hasil OTT di Gedung KPK, Kamis (1/8/2019). Uang tersebut diduga terkait suap proyek pengadaan baggage handling system (BHS) atau sistem penanganan bandara untuk 6 bandara. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II Andra Y Agussalam (AYA) dalam kasus dugaan suap kawal proyek Baggage Handling System (BHS). Selain Andra, KPK juga menjerat staf di PT INTI bernama Taswin Nur (TSW).

Penetapan keduanya bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan tim penindakan di Jakarta. Operasi senyap digelar berdasarkan laporan dari masyarakat akan terjadinya tindak pidana suap.

"Tim KPK mendapatkan informasi akan terjadi penyerahan uang dari TSW ke END (sopir) pada Rabu malam, 31 Juli 2019," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (1/8/2019).

Setelah penyerahan uang terjadi di sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan, tim mengamankan Taswin dan END pada Rabu, 31 Juli 2019, pukul 21.00 WIB.

"Dari END, tim mengamankan uang sebesar SGD 96.700. Keduanya kemudian dibawa ke gedung merah putih KPK," kata Basaria.

Kemudian sekitar pukul 21.30 WIB, DIN, seorang sopir datang ke gedung merah putih KPK sesuai permintaan tim KPK. Tim kemudian bergerak ke rumah Andra, dan mengamankan Andra di rumahnya sekitar pukul 22.00 WIB.

"Kemudian membaya AYA ke kantor KPK," kata Basaria.

Esoknya, Kamis, 1 Agustus 2019, pukul 09.00 WIB, tim penindakan meminta Executive General Manager Divisi Airport Maintainance PT Angkasa Pura II Marzuki Battung (MZK) dan Direktur PT Angkasa Pura Propertindo (APP) Wisnu Rahardjo (WRA) untuk datang ke Gedung KPK.

"WRA dan MZK datang berturut-turut ke Gedung Merah Putlh KPK sesuai permintaan tim KPK," kata Basaria.

Selanjutnya, pukul 15.00 WIB, staf PT INTI yang lain, yakni Tedy Simanjuntak juga memenuhi permintaan KPK untuk datang ke Gedung KPK.

KPK menjerat Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II Andra Y Agussalam dan staf PT INTI Taswin Nur. Andra diduga menerima suap sebesar SGD 97.600 dari Taswin lantaran mengawal proyek Baggage Handling System (BHS).

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Diarahkan

Petugas KPK menunjukkan barang bukti uang SGD 96.700 hasil OTT di Gedung KPK, Kamis (1/8/2019). KPK menetapkan Direktur Keuangan PT Angkasa Pura (AP) II Andra Y Agussalam sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek pengadaan baggage handling system (BHS). (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Proyek BHS akan dikerjakan oleh PT Industri Telekomunikasi Indonesia (PT INTI) yang akan dioperasikan PT Angkasa Pura Propertindo (PT APP) dan dikelola PT Angkasa Pura II.

Awalnya PT APP berencana melakukan tender pengadaan proyek BHS, namun Andra mengarahkan agar PT APP melakukan penjajakan untuk penunjukan langsung kepada PT INTI agar menggarap proyek senilai Rp 86 miliar ini.

Andra juga mengarahkan adanya negosiasi antara PT APP dan PT INTI untuk meningkatkan DP dari 15% menjadi 20% untuk modal awal PT INTI dikarenakan ada kendala cashflow di PT INTI.

Atas arahan Andra, kemudian Executive General Manager Divisi Airport Maintenance PT Angkasa Pura II Marzuki Battung menyusun spesifikasi teknis yang mengarah pada penawaran PT INTI.

Tak hanya itu, Andra juga mengarahkan Direktur PT Angkasa Pura Propertindo, Wisnu Raharjo untuk mempercepat penandatanganan kontrak antara PT APP dan PT INTI. Tujuannya, agar DP segera cair sehingga PT INTI bisa menggunakannya sebagai modal awal.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya