Liputan6.com, Jakarta - Sejumlah kasus terkait penyalahgunaan dan penjualan data pribadi yang terjadi saat ini membuat dorongan agar pemerintah segera mensahkan Undang-Undang Data Pribadi semakin kuat.
Terlebih, menurut Program Koordinator ICT Watch, Indriyatno Banyumurti pembahasan mengenai UU ini berlarut-larut. Belum lagi, masa bakti anggota DPR RI yang akan selesai dalam waktu dua bulan mendatang.
"Untuk itu, ICT Watch meminta kementerian atau lembaga mengesampingkan ego sektoral agar dapat memberikan kepastian mengenai regulasi data pribadi," tuturnya dalam diskusi ICT Watch di Jakarta, kemarin.
Baca Juga
Advertisement
Banyu juga meminta perhatian yang lebih serius dari Presiden Joko Widodo terkait regulasi data pribadi ini, sehingga kepastian mengenai RUU Data Pribadi ini dapat selesai dan diserahkan ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk dibahas.
"Kami juga mendorong pelibatan pemangku kebijakan (multi stakeholder) dalam setiap pembahasan lanjutan mengenai RUU PDP dengan azas transparansi, akuntabilitas, dan profesional," tutur Banyu lebih lanjut.
Selain itu, Banyu menuturkan, perlu adanya kepastian literasi digital, advokasi kebijakan, dan peningkatan kapasitas yang dilakukan pemangku kepentingan termasuk masyarakat umum mengenai perlindungan privasi dan data pribadi.
"Kami juga meminta peran dan kehadiran lebih serius dari pengampu kebijakan, seperti Otoritas Jasa Keuangan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Dalam Negeri, termasuk aparat penegak hukum untuk memberikan rasa aman bagi masyarakat terkait maraknya penyalahgunaan data pribadi," tuturnya melanjutkan.
Pentingnya Aturan Perlindungan Data Pribadi
Founder dan Ketua Umum Indonesia Cyber Security Forum (ICSF), Adri Sutedja, yang juga hadir dalam diskusi mengatakan kebutuhan akan UU Perlindungan Data Pribadi ini semakin penting mengingat ekosistem digital sulit dilepaskan dari kehidupan masyarakat sekarang.
"Pemerintah meminta kita untuk beralih ke digital, tapi beragam kasus seperti identity fraud atau cyberbullying menjadi sangat mengganggu. Karenanya, aturan perlindungan data pribadi harus segera dijadikan Undang-Undang, untuk melindungi semua orang yang terlibat di ekonomi, sosial, budaya di Indonesia," ujar Adri.
Di sisi lain, Adri juga menyoroti perlunya edukasi bagi masyarakat untuk mengetahui pentingnya data pribadi. Jadi, mereka dapat mengetahui konsekuensi yang mungkin terjadi ketika memakai sebuah layanan digital.
Advertisement
Permudah dan Sederhanakan Kebijakan Perlindungan Data
Sebelumnya, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), Semuel A Pangerapan, mengungkapkan Undang-Undang (UU) Perlindungan Data Pribadi (PDP) akan mempermudah dan menyederhanakan kebijakan perlindungan data di Indonesia.
Pasalnya, saat ini terdapat 32 regulasi terkait perlindungan data pribadi yang "tercecer" di berbagai sektor.
Regulasi-regulasi tersebut tidak hanya di sektor Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK), tapi juga kesehatan, keuangan, perbankan, perdagangan, dan penegakan hukum.
Penyatuan regulasi perlindungan data di UU, kata Semuel, sekaligus akan membuat masyarakat lebih paham mengenai hal tersebut.
"Ini mau kita permudah, dan merupakan salah satu cara untuk menyatukan regulasi. Selain itu, ini juga akan memberikan edukasi kepada masyarakat soal data pribadi," ungkap Semuel dalam acara diskusi publik Melindungi Privasi Data di Indonesia, di Jakarta, Rabu (3/7/2019).
Selama proses persiapan UU PDP, pemerintah juga melakukan serangkaian cara untuk mengantisipasi berbagai perubahan setelah penerapannya.
Dalam hal ini termasuk struktur baru di kementerian, serta kemungkinan akan ada pembentukan Data Protection Authority (DPA) atau komisi perlindungan data. DPA tersebut diharapkan akan bekerja secara independen.
"Kami sudah menyiapkan berbagai regulasi untuk peta jalan. Selain itu, juga ada struktur baru di beberapa kementerian untuk mengantisipasi hal ini. Kami tahu ini akan menjadi hal yang krusial, jadi kami juga menyiapkan diri," ucap Semuel.
(Dam/Ysl)