Liputan6.com, Jakarta - Peraturan Presiden (Perpres) pengembangan mobil listrik hingga kini belum terbit juga. Padahal, dari kabar yang beredar, payung hukum berbentuk Peraturan Pemerintah (PP) kendaraan ramah lingkungan itu hanya tinggal menunggu tanda tangan Presiden Joko Widodo.
Namun, pria yang akrab disapa Jokowi ini mengaku draft Perpres ini belum sampai ke meja kerjanya, dan berjanji akan segera menandatangani jika sudah sampai.
Baca Juga
Advertisement
"Kalau sudah sampai di meja saya, saya tandatangani pasti," ujar Jokowi di Stasiun MRT Bundaran HI Jakarta Pusat, seperti dilansir News Liputan6.com, Jumat (2/8/2019).
Jokowi berharap setelah perpres ditekennya, pengembangan mobil listrik bisa segera dimulai. Pemerintah juga akan menyiapkan infrastruktur untuk menunjang produksi mobil listrik di dalam negeri.
Menurut dia, mobil listrik juga dapat menjadi solusi mengatasi polusi udara di Indonesia, khususnya Jakarta.
"Saya kira ke depan semua negara mengarah ke sana semuanya. Enggak polusi, penggunaan bahan bakar non-fosil. Mengarahnya ke sana," jelasnya.
Molor Lagi
Sebelumnya, Menteri Keuangan, Sri Mulyani mengatakan, Perpres tersebut bakal ditandatangani orang nomor satu tersebut pekan lalu.
Nantinya, dalam payung hukum tersebut, bakal diatur terkait pengembangan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (BEV) akan diatur melalui Perpres. Sedangkan kendaraan penumpang (konvensional), KBH2, hybrid, plug-in hybrid (PHEV), flexy engine, fuel cell EV, dan mobil listrik akan diatur oleh PP.
"Untuk kebijakan pengembangan kendaraan listrik, ada dua yang sekarang ini akan disampaikan oleh bapak Presiden pada kesempatan selanjutnya dan sudah selesai semua prosesnya. Pemerintah secara aktif menyediakan insentif fiskal untuk mengembangkan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai elektric vehicle," jelas Sri Mulyani dalam paparannya di seminar Indonesia Automotive Industry Readiness Towards Industry 4.0 di gelaran Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2019, ICE, BSD, Tangerang Selatan.
Paket regulasi ini memiliki latar belakang untuk mendorong penggunaan kendaraan bermotor yang hemat energi dan ramah lingkungan.
Selain itu, regulasi ini juga untuk peningkatan efisiensi energi, ketahanan energi, konservasi energi sektor transportasi, dan terwujudnya energi bersih, kualitas udara bersih, dan ramah lingkungan, serta komitmen Indonesia menurunkan emisi gas rumah kaca.
"Perpres, adalah untuk melakukan percepatan kendaraan bermotor listrik untuk transportasi. Sedangkan peraturan pemerintah, menyangkut perubahan dari pajak, berhubungan dengan klasifikasi, dan emisi dari otomotifnya," tegasnya.
Advertisement
Insentif
Insentif yang bakal diberikan, salah satunya dengan mengubah aturan pemerintah terkait pajak barang mewah (PPnBM).
Kedua, jika berbicara kendaraan berbasis baterai, beberapa fasilitas insentif yang akan diberikan untuk yang masuk secara CKD dan IKD yang tentu saja berlaku dalam jangka waktu tertentu.
Kemudian, diberikan tax holiday yang turut membangun industri baterai, tax allowance untuk industri suku cadang, aksesori, dan industri komponen kendaraan lain.
Keempat, bea masuk yang ditanggung pemerintah untuk kendaraan listrik, dan juga bahan baku dan bahan pembantu produksi.
Insentif juga diberikan untuk pembuatan peralatan stasiun pengisian listrik umum atau SPLU, dan bantuan kredit modal kerja untuk pembiayaan penyedian layanan ganti baterai, dan sertifikasi kompetensi pengembangan SDM.