Demi Mobil Listrik, Pemerintah Tak Lagi Anak Emaskan LCGC?

Dalam skema PPnBM yang baru ini, kendaraan murah ramah lingkungan ini akan dikenakan PPnBM sebesar 3 persen, dan insentif 0 persen ini akan dialihkan ke kendaraan listrik.

oleh Arief Aszhari diperbarui 02 Agu 2019, 18:37 WIB
New Toyota Agya mengalami penyegaran cukup signifikan. (Septian/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Skema Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk kendaraan bermotor masih terus digodok pemerintah. Hal tersebut juga termasuk dalam insentif pengembangan mobil listrik di Tanah Air.

Dijelaskan Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Kementerian Keuangan Arif Yanuar, salah satu poin yang tengah dikaji terkait perubahan pengenaan PPnBM untuk mobil bertipe low cost green car alias LCGC.

Sebelumnya, program yang disebut Kendaraan Hemat energi dan Harga Terjangkau (KBH2) ini tidak dikenakan PPnBM alias nol persen.

Namun, dalam skema PPnBM yang baru ini, kendaraan murah ramah lingkungan ini akan dikenakan PPnBM sebesar 3 persen, dan insentif nol persen ini akan dialihkan ke kendaraan listrik.

"Kalau batas CC dan emisi kena tarif ada juga LCGC, ada juga yang kita prioritas karena sekarang (mobil) listrik, maka mobil listrik fokus kita," kata dia, dalam acara 'Media Gathering', di Bali, seperti dikutip Bisnis Liputan6.com, Jumat (2/8/2019).

Meskipun demikian, kata dia, keputusan pemberian PPnBM ini hingga saat ini masih terus menjadi bahan diskusi. Khususnya mengenai indikator apa yang akan dipakai untuk pemberian insentif PPnBM tersebut.

"Kalau base-nya CC dan emisi, LCGC yang akan terkena. Tapi ini masih jadi bahan diskusi," urai dia.


PPnBM baru juga bikin pabrikan pemilik sedan tersenyum

Sebelumnya, Menteri Keuangan, Sri Mulyani mengatakan, PPnBM baru nanti tidak lagi menyangkut bentuk kendaraan.

Jadi, pemerintah akan mengubah kategori pajak yang berdasarkan pengelompokan kendaraan penumpang, komersial, program hybrid, mild hybrid, plug-in hybrid (PHEV), dan flexy engine dan mobil listrik.

"Kami mengelompokkan kapasitas mesinnya menjadi tiga kelompok saja, yaitu di bawah 3.000 cc, 3.000cc sampai 4.000cc, dan 4.000cc ke atas. Diskriminasi PPnBM nanti berhubungan dengan itu (jenis kendaraan, mesin, dan emisi)," tegas Sri Mulyani.

Sementara itu, pengenaan pajak nantinya hanya berkisar 15 persen hingga 70 persen dengan tergantung emisi yang dikeluarkan. Dengan semakin besar emisi dari sebuah kendaraan dihasilkan, maka beban pajak akan semakin besar.

"Jadi, ini kombinasi tadi, programnya, kapasitas mesinnya, dan emisi CO2," pungkasnya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya