OJK Usul UU Fintech Pinjaman Online

OJK mengusulkan aturan yang mengatur tentang pinjaman online

oleh Liputan6.com diperbarui 02 Agu 2019, 15:00 WIB
Ilustrasi fintech. Dok: sbs.ox.ac.uk

Liputan6.com, Jakarta Ketua Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Tongam L Tobing menyatakan perlu adanya satu Undang-Undang yang mengatur mengenai fintech atau pinjaman secara online. Langkah ini sejalan untuk menghentikan kemunculan fintech ilegal yang selama ini meresahkan masyarakat.

"Kita membutuhkan Undang-Undang Fintech yang ada. Karena kalau kita liat fintech ilegal tidak ada Undang-Undang yang mengatakan tindak pidana," katanya dalam jumpa pers bersama Bareskrim Polri, di Mabes Polri Jakarta, Jumat, (2/8/2019).

Tongam mengakui kehadiran fintech sendiri memang merupakan inovasi keuangan baru yang ke depannya dapat berkembang pesat seiring perkembangan zaman. Namun, menjadi keresahan ialah ketika munculnya fintech ilegal yang sewaktu-waktu dapat menjadi bumerang bagi masyarakat.

Oleh karena itu, dia memandang perlu adanya Undang-Undang yang mengatur mengenai fintech. Di mana, dalam pasal tersebut nantinya ditegaskan bahwa kegiatan fintech yang tidak berizin dan terdaftar di OJK akan masuk dalam tindak pidana.

"Itu inisiatif pemerintah dan DPR tentunya, dan kami satgas waspada investasi siap memberikan masukan," katanya.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Mencegah Maraknya Fintech Ilegal

Ilustrasi Fintech. Dok: edgeverve.com

Adanya Undang-Undang ini juga diharapkan dapat menutup celah kehadiran fintech-fintech bodong atau tidak berizin. Sebab dia tak menapik, meskipun satgas waspada investasi sudah banyak menutup kegiatan Fintech Peer-To-Peer Lending tanpa izin, tetap saja banyak fintech yang terus bermunculan secara ilegal.

Sebelumnya, Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Pol Rickynaldo Chairul, menjelaskan secara perkembangannya, ada beberapa kelompok yang masuk kategori tindak pidana terhadap fintech peer-to-peer lending. Di antaranya adalah, terkait dengan penyadapan data, penyebaran data pribadi, pengiriman gambar porno, pencemaran nama baik, ancaman, manipulasi data, dan ilegal akses.

"Hal-hal itu bisa kita jerat di dalam pasal-pasal yang sudah terangkum dalam Undang-Undang ITE. Belum kita temukan pasal lain yang menjerat fintech ini," katanya

Sekedar informasi, berdasarkan data OJK hingga saat ini jumlah Fintech Peer-To-Peer Lending tidak terdaftar atau memiliki izin usaha dari OJK telah mencapai sebanyak 1.230 etintas. Jumlah itu terdiri dari 404 etintas yang tercatat pada 2018 dan 826 etintas sepanjang 2019.

Reporter: Dwi Aditya Putra

Sumber: Merdeka.com


OJK: Ada 1.230 Fintech Ilegal

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso saat diskusi FMB 9 bertajuk 'Investasi Unicorn untuk Siapa?', Jakarta (26/2). Potret e-commerce dan start-up Indonesia diyakini akan menjadi saran lompatan besar untuk Indonesia. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat hingga saat ini jumlah FintechPeer-To-Peer Lending tidak terdaftar atau memiliki izin usaha dari OJK telah mencapai sebanyak 1.230 etintas. Jumlah itu terdiri dari 404 etintas yang tercatat pada 2018 dan 826 etintas sepanjang 2019.

"Sehingga secara total sejak 2018 sebanyak 1.230 entitas. Data ini termasuk tambahan penanganan yang dilakukan SWI pada 16 Juli 2019 sebanyak 143 Fintech Peer-To-Peer Lending Ilegal," kata Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing dalam jumpa pers bersama Bareskrim Polri, di Mabes Polri Jakarta, Jumat, (2/8/2019).

Tongam mengatakan, meskipun satgas waspada investasi sudah banyak menutup kegiatan Fintech Peer-To-Peer Lending tanpa izin, tetap saja banyak fintech yang terus bermunculan secara ilegal. Salah satunya melalui aplikasi baru pada website dan Google Playstore atau link unduh aplikasi.

"Masalah yang terjadi kemudahan orang membuat situs web. Kami konsen mendeteksi secara dini apabila ada aplikasi baru yang menawarkan fintech," katanya.

Dia pun menyarankan kepada masyarakat apabila ingin melakukan transaksi pinjaman online dapat melihat daftar aplikasi Fintech Peer-To-Peer Lending yang telah terdaftar di website resmi OJK. Sehingga meminimalisir terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan.

Perlu diketahui juga bahwa Fintech Peer-To-Peer Lending Ilegal bukan merupakan ranah kewenangan OJK karena tidak ada tanda terdaftar dan izin dari OJK sedangkan yang menjadi ranah kewenangan OJK adalah Fintech Peer-To-Peer Lending yang terdaftar dan berizin di OJK.

Jika terdapat pelanggaran yang dilakukan oleh Fintech Peer-To-Peer Lending yang terdaftar dan berizin di OJK maka OJK dapat melakukan penindakan terhadap Fintech tersebut.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya